Kamis, 14 November 2013

POLRES OI KECOLONGAN (Ungkap Aktivitas CPO Illegal)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) diduga kecolongan mengungkap praktik penampungan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) illegal, awalnya diduga Illegal Tapping (pencurian minyak mentah), yang berada di dekat jembatan penyeberangan depan stasiun kereta api Universitas Sriwijaya (Unsri). Pasalnya, hingga Rabu (13/11) barang bukti berupa 6 buah tedmond warna kuning yang ada di lokasi penampungan diduga kuat telah diangkut pemiliknya bernama Mabon, warga Palembang.
”Begitu ada laporan kemarin, kami langsung perintahkan anggota untuk menyisir lokasi penampungan dimaksud. Sore itu (kemarin, red) kami berharap dapat menangkap sopir tangki minyak. Namun rupanya ketika berada di lokasi ternyata tidak ada orang dan beberapa tedmond sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polres OI, AKP Suhardiman, Rabu (13/11)/
Suhardiman membantah keras kalau pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah tedmond yang menjadi tempat penampungan minyak mentah CPO illegal tersebut. Untuk itu, masih kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan kasus penampungan minyak CPO illegal ini dengan melakukan penyelidikan.
Sementara itu, sejumlah kalangan pemuda di OI mempertanyakan kinerja dari Polres OI dalam mengungkap kasus yang ada di OI, khususnya atas maraknya penampungan minyak CPO illegal.
Dia menduga tidak menutup kemungkinan ada banyak lagi penampungan minyak illegal yang masih bergentayangan dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara seperti illegal tapping dan lainnya. ”Seharusnya petugas harus proaktif menindaklanjuti laporan atas keberadaan penampungan minyak CPO illegal. Jika saat itu petugas sudah bergerak mungkin kasus itu akan terungkap. Apalagi lokasi penampungan minyak CPO illegal itu berada dekat dengan kantor Polres. Sebenarnya ada apa ini,” ujar Akmal, Sekretaris KNPI OI.
Dia berharap Polres OI dapat lebih transparan dan tidak menutup-nutupi setiap mengungkap kasus dan cepat responsif dalam menindaklanjuti laporan.
Pantauan Irdess Sumsel, tidak ada lagi aktivitas kencing minyak CPO illegal di lokasi penampungan yang berada di Jalan Raya Palembang-Prabumulih. Sayangnya awalnya ada 7 tedmond di penampungan, dan selang serta genset, namun kini hanya ada satu tedmond warna biru serta tangki berkapasitas 5.000 liter.
Diberitakan sebelumnya, Heri, penjaga lokasi penampuangan CPO illegal saat ditemui Irdess Sumsel di lokasi mengaku, aksi tersebut sudah berlangsung lebih kurang dua bulan dan berjalan dengan lancar dan mulus. ”Kita di sin hanya pekerja, pemiliknya Mabon, warga Palembang,” ujarnya.
Disinggung adanya oknum anggota Polri di lokasi, Heri mengaku, bahwa mereka minta jatah. ”Itu anggota Polsek dan Polda. Ya, mereka minta jatah, anggota TNI juga sering kesini, ya sama saja, minta jatah,” tuturnya yang kelihatan takut-takut.
Dia membenarkan, pihaknya dalam seminggu bisa dapat memperoleh 8 ton minyak mentah. ”Ini perputarannya dalam minggu. Ya 8 ton itu, keluar masuk dalam seminggu,” terangnya.
Saat awak media mendatangi illegal tapping dan mengabaikan aksi illegal tapping tersebut, anggota Polisi dan beberapa orang terlihat ketakutan, dan bergegas meninggalkan lokasi. Di lokasi tampak terlihat tangki besar dan beberapa tedmond besar, selang, mesin genset untuk menampung minyak, dan empat buah mobil tangki warna hijau yang diduga baru selesai ’ngencing’.




P3N TUNTUT PEMBERIAN INSENTIF


IRDESS, INDRALAYA, OI – Perwakilan dari ratusan Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI), kemarin (13/11) mendatangi Komisi IV, DPRD OI, menuntut realisasi pemberian tunjangan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
Menurut P3N Desa Limbang Jaya I, Rusdiyanto didampingi P3N Desa Limbang Jaya II, Ustad Sayuti dan P3N Tanjung Pinang II, Ustad M Ali, pemberian insentif ini sangat diperlukan demi kelancaran dan menunjang kinerja di lapangan.
”Kira-kira sudah dua tahun lalu kami tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Terakhir pemerintah memberikan insentif P3N sebelum Pilkada Bupati OI sebesar Rp200.000 per bulan. Nah, pasca Pilkada pemberian insentif bagi P3N dihapuskan,” ujarnya.
Dikatakannya juga, bahwa khusus di Kabupaten OI, setidaknya ada 241 orang P3N yang tersebar di 16 Kecamatan dan tidak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Dibandingkannya, kondisi kabupaten dan kota di Sumsel, seperti Banyuasin dan OKI, setiap P3N mendapatkan tunjangan dari pemerintah sebesar Rp400 ribu per bulan.
Selama ini, katanya, pihaknya hanya mengandalkan pemberian dari orang yang akan menikah. Besarannya pun sukarela dan tergantung dari yang bersangkutan.
”Kami tidak ingin P3N OI ini hanya dijadikan alat politik saja. Beberapa kali kami sudah membicarakan masalah ini secara lisan kepada anggota DPRD OI lainnya melalui reses DPRD. Tapi, sampai saat ini belum terealisasi,” paparnya.
Diharapkannya, Pemkab OI peka terhadap keberlangsungan P3N OI demi menunjang kinerja di lapangan. Bahkan pihaknya juga mengusulkan ke provinsi Sumsel agar setiap P3N OI diberikan sepeda motor pada April lalu.
”Ternyata yang disetujui 45 sepeda motor. Kabarnya sepeda motor akan dikirim pada September lalu dan terakhir pasca pelantikan Gubernur Sumsel. Informasi dari Ketua forum Sumsel, Nasuhi. Tapi, sampai saat ini belum direalisasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI, Eko Sugiarto mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin merealisasikan tuntutan ratusan P3N OI untuk diberikan insentif setiap bulannya dengan bersumber dari APBD tahun 2014.
Pemberian insentif bagi para P3N di OI itu, kata Eko, memang benar-benar dibutuhkan demi kelancaran dan menunjang kinerja di lapangan. Apalagi kerja dari P3N ini sangatlah berat mengurusi semua permasalahan di tengah masyarakat.
”Sangat disayangkan jika mereka ini tidak diberikan insentif. Bayangkan saja setiap kabupaten dan kota di Sumsel ini, semua P3N mendapatkan insentif. Sementara di OI mereka tidak mendapatkannya,” terangnya.   





BARANG MILIK NEGARA HARUS DIKEMBALIKAN (Saat Memasuki Masa Pensiun)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Setiap pejabat yang akan memasuki masa pensiun, terlebih dahulu harus mengembalikan barang-barang milik negara, seperti kendaraan dinas dan inventaris lainnya. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) dan Diklat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI), Drs H Darjis AL MM.
Menurut Darjis, ada 18 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pegawai yang akan memasuki masa pensiun untuk menyiapkan hak-haknya, mulai dari sejak SK Pengangkatan menjadi PNS, hingga persyaratan yang harus mengembalikan barang-barang milik negara.
”Termasuk ada persyaratan lainnya, yakni pernyataan tidak pernah dihukum,” ujar Darjis mewakili Bupati OI, Ir H Mawardi Yahya pada acara sosialisasi dan pembinaan memasuki usia pensiun bagi pegawai di lingkungan Pemkab OI yang berlangsung di gedung LPMP Indralaya, kemarin (13/11).
Dijelaskan Darjis, untuk pegawai fungsional yang akan pensiun yakni berusia 60 tahun sedangkan pegawai struktural 56 tahun, sedangkan yang akan pensiun dini masa kerjanya minimal 20 tahun dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
”Untuk ketentuan pensiun dini memang usia sekurang-kurangnya 50 tahun, kecuali yang bersangkutan ada hal-hal tertentu seperti sakit menahun,” jelasnya.
Dikatakannya juga, bahwa memasuki masa pensiun tidak harus ditakuti, atau menjadi beban, termasuk memasuki masa pensiun bukan berarti sudah selesai karirnya, sehingga kehilangan kepercayaan. Justru memasuki masa pensiun harus tetap semangat dan produktif.
”Siapkanlah mental dan fisik kita, dengan semangat dan produktif. Jangan terlena dan jadi beban yang ujung-ujungnya kena stroke,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan sosialisasi dan pembinaan memasuki usia pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan diri dan penyesuaian diri dengan perubahan lingkungan.

Sementara Sekretaris Korpri, Drs H A Toriq MM mengatakan, peserta sosialisasi dan pembinaan usia pensiun diikuti sebanyak 85 orang, yang rata-rata pesertanya dari pegawai ditingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten OI dan didominasi para tenaga pendidik.