Senin, 25 Maret 2013

Pelatihan SP 2013 dipusatkan di 9 titik



KAYUAGUNG – Sebanyak 920 petugas Sensus Pertanian 2013 yang sebelumnya telah direkrut dari 312 desa dan 18 kecamatan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan dilatih.
“Pelatihan para petugas ini akan dilaksanakan pada April mendatang, dan dipusatkan di 9 titik dalam wilayah Kabupaten OKI.  Hal ini dilakukan untuk mempermudah para peserta yang radiusnya sangat jauh dari ibukota Kayuagung.  Untuk pelaksanaan pelatihan dilaksanakan selama 20 hari, “kata kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKI, Edi Subeno SE MSi, saat dihubungi kemarin.
Edi menjelaskan, kesembilan tempat pusat pelatihan itu terdapat di Kecamatan Kayuagung, Tulung Selapan, Lempuing, Lempuing Raya, Mesuji Makmur, Mesuji Raya, Air Sugihan, dan kecamatan Sungai Menang terdiri dari dua tempat yakni di Desa Sungai Sibur dan di Mahyuni Mandira.
Lanjutnya, dari sekian banyak petugas yang ada dalam pelatihann terdiri dari 46 kelas, untuk tenaga pengajarnya berasal dari petugas BPS Provinsi dan dari petugas BPS Kayuagung sendiri.  Hal ini untuk menambah pengetahuan para petugas dalam melaksanakan tugasnya di lapangann pada wal Mei mendatang.
Dikatakannya, petugas nantinya dalam melaksanakan tugas, akan langsung berhadapan dengan masyarakat dengan mengunjungi dari rumah ke rumah, untuk melakukan pendataan keadaan anggota rumah yang bersangkutan mengenai pertanian, perkebunan, perternakan dan lainnya termasuk juga mengenai menangkap ikan.
“Petugas akan mendata secara rinci,  termasuk luas sawah, kebun, hewan ternak dan lainnya yang dipelihara, luas sawah dan lainnya, “terangnya.
Sambung dia, untuk petugas di setiap desa bukan 1 orang petugas  saja, tetapi apabila suatu desa itu banyak potensinya, maka dapat dilakukan satu atau dua orang petugas.

Perusahaan Diimbau Terapkan K3



KAYUAGUNG -  Guna memberikan rasa nyaman bagi para pekerja, pihak perusahaanyang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap para pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kedisnakertrans) OKI, H Sumijarno SSos, melalui KabidPengawas Tenaga Kerja dan Hubungan Indistrial,  Asnil Fikri SH MSi, mengatakan , pihaknya telah mengimbau kepada semua perusahaan, karena saat ini Kondisi K3 perusahaan di Indonesia secara umum termasuk rendah.
Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand.  Kondisitersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia Internasional masih sangat rendah.
Padahal, lanjut Asnil, pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dann atau bebas deri kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
Lanjut dia, untuk permasalahan ini bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Satu cintoh yang saya diberikab, bila kerja yang dilakukan pekerja itu memiliki resiko yang tinggi pada kesematan ataupun kesehatan, maka wajib bagi perisahaan memberikan peralatan kerja yang bisa mengantisipasi bila terjadi kecelakaan, “terangnya.
Ditambahkannya, sejauh ini diketahui setiap perusahaan memang sudah menjalankan K3 ini, hanya saja masih belum optimal.
“Oleh karena itu, kami kembali mengimbau perusahaan agar hal ini memang diperhatikan, pekerja juga berhak menolak perintah perusahaan, bila kerja yang dilakukann K3 nya tidak memadahi, “ujarnya.
Karena pada prinsifnya K3, sesuai  pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003.  Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atau keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh dan mewujudkan produktifitas kerja yang perlu diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.  Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan.
Adapun maksud K3 untuk memberikann jaminan keselamatan dan menigkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitas.
“Sedangkan tujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi, “tandasnya.