IRDESS, INDRALAYA, OI – PT
Pertamina EP Aset II Prabumulih dilaporkan ke Polres Ogan Ilir (OI) dengan
tuduhan melakukan pencurian pipa eks Hindia Belanda senilai Rp30 miliar. Pengaduan
itu dilaporkan H Ahmad selalu kontraktor yang beralamat Jalan DI Panjaitan,
Nomor 16, RT 51, RW 15, Plaju, Kota Palembang yang mengklaim berhak atas
pengelolaan pipa eks Hindia Belanda tersebut.
Dasarnya, H Ahmad mempunyai dokumen dan mendapatkan kuasa dengan tugas dari
Direktur PT Revo Baja Utama Vence Rumangkang dengan nomor surat
229/ST/VBJ/VIII/2012.
”Saya telah mengantongi surat kuasa dari Direktur PT Revo Baja Utama Vence
Rumangkang. Surat tugas tersebut diperuntukkan untuk mendapatkan atau mengelola
besi-besi tua seperti pipa yang masih terpasang maupun yang sudah terkumpul dan
besi tua itu non pipa di wilayah EP Prabumulih Sumbagsel dan wilayah Pertamina
EP Jambi, Eks kegiatan Perminyakan Hindia Belanda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, PT Revo Baja Utama sendiri ditunjuk oleh Yayasan Krida
Charaka Bumi yang mendapat tugas sebagai pelaksana pengumpulan besi tua eks
Hindia Belanda berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI dengan
No 732 K/96/M.PE/1989.
Namun kenyataan di lapangan, lanjut dia, besi tua tersebut dicuri oleh
pihak Pertamina EP Asset II Prabumulih dengan cara digali dan diangkut tanpa
seizin dari pihak PT Revo Baja Utama. ”Ironisnya pekerja saya saat akan
mengumpulkan besi tua itu justru ditangkap dan dituduh mencuri pipa oleh pihak
sekuriti Pertamina. Makanya saya laporkan masalah ini ke Polres OI,” tutur
Ahmad didampingi pengacara, H Ahmad SH bernama Helmy SH.
Sementara itu, Kapolres OI, AKBP Asep Jajat Sudrajat mengatakan, pihaknya
akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pihak H Ahmad dan pengacaranya
terkait dugaan pencurian besi tua tersebut. ”Kedua-duanya sama-sama melaporkan,
baik itu Ahmad maupun Pertamina : Kami akan melakukan penyelidikan atas kasus
ini,” ujar Asep.
Terpisah, Humas EP Pertamina Prabumulih, Candra mengaku pihaknya terlebih
dahulu telah melaporkan perihal pencurian besi tua itu ke Polres OI. Bahkan
laporan yang dibuat di Polres OI merupakan laporan yang dua kalinya. ”Kami
sudah terlebih dulu melaporkan pencurian besi tua itu ke Polres OI. Sampai saat
ini masih menunggu perkembangannya,” terang dia.
Lebih jauh menurut dia, dari pandangan pihaknya, pipa tersebut adalah aset
negara, Pertamina hanya diberikan hak untuk mengelola aset besi pipa tersebut,
sehingga itu menjadi tanggung jawab Pertamina untuk menjaga dan mengamankan dan
apabila ada pihak lain mengambil tanpa didukung dengan surat sah dari
Pemerintah/DJKN maka kewajiban Pertamina untuk mengamankannya.
”Persoalan besi tua, Pertamina berpatokan pada surat Kementerian ESDM bulan
Maret 2012 bahwa pengambilan besi tua agar dihentikan (moratorium),” tukasnya.