IRDESS, INDRALAYA, OI – Lantaran
terjadi kerusakan tempat tinggal akibat seismik yang dilakukan PT Elnusa, maka
19 warga dari Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir
(OI) mendatangi Mapolres OI guna mengadukan aktivitas seismik tersebut.
Ke 19 warga Desa Tanjung Bulan ini didampingi Penasehat hukumnya Fahmi
Ragip SH, eksplorasi yang dilakukan Pertamina dan PT Elnusa dipemukiman rumah
warga di Desa Tanjung Bulan, jelas telah melanggar Standar Operasional Prosedur
(SOP).
Dimana, dalam seismik harus berjarak dari rumah penduduk 250 meter. Namun,
pada kenyatannya hanya 50 meter. Kemudian bahan peledak yang ditanam di tanah
seharusnya dikedalaman 30 meter, namun kenyataannya hanya 10 meter.
“Akibat tidak berdasarkan SOP, makanya banyak rumah warga yang mengalami
kerusakan, seperti retak-retak, warga jantungan dan sebagainya,” ujar Fahmi,
kemarin (27/2).
Memang, terangnya, sebelumnya telah terjadi negosiasi untuk dilakukan ganti
rugi. Namun tidak tercapai kesepakatan alias deadlock, dimana pihak PT Elnusa hanya mampu mengganti rugi rumah
penduduk dengan total sebesar Rp87 juta.
“Memang kerusakan rumah penduduk bervariasi, sehingga ganti ruginya
berbeda. Tapi, PT Elnusa hanya mampu memberikan ganti rugi sebesar Rp87 juta.
Padahal secara total kerugian warga mencapai Rp3,5 miliar. Inilah yang kami
tuntut dan melaporkan PT Elnusa ke Polres OI,” terangnya.
Sementara Fadli salah satu warga Tanjung Bulan mengatakan, memang aktifitas
seismik PT Elnusa sudah berhenti. Namun sampai saat ini penggantian belum
secara keseluruhan dilakukan.
“Total rumah warga yang mengalami kerusakan ada sekitar 300 rumah. Tapi,
sebagiannya belum dilakukan ganti rugi. Kalaupun diganti rugi sangat tidak
sesuai dengan kerusakan rumah warga,” jelasnya.
Humas PT Elnusa, Arief saat dihubungi mengakui dirinya kaget, kalau
persoalan ganti rugi ternyata belum selesai. “Wah persoalan ini kan sudah
selesai dan sudah lama. Kok muncul lagi, apalagi saya sudah tidak lagi di PT
Elnusa, tapi saya akan mencari tahu dulu,” ujar Arief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar