Rabu, 09 Oktober 2013

1.934 BERKAS CPNS DITOLAK


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Sebanyak 1.934 berkas pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dikirim ke Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI ditolak dan sudah dikembalikan kepada pelamar, karena berkas tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk mengikuti tes dalam rekrutmen CPNS di Kabupaten OKI.
Kepala BKD OKI, Zaid Kamal SPd MSi mengatakan, sejak dibuka penerimaan berkas pelamar CPNS sejak 16-28 Agustus 2013 lalu, ada sebanyak 22.392 pelamar yang mendaftar melalui online.
”Sementara dari jumlah tersebut yang mengirim berkas ke BKD OKI melalui jasa Pos sebanyak 12.366, kemudian dari jumlah berkas itu kita lakukan verifikasi,” ujarnya.
Setelah diverifikasikan, kata Zaid, ternyata ada 1.934 berkas yang tidak lulus dalam seleksi administrasi, sehingga berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pendaftar.
”Berkas yang kita tolak rinciannya adalah untuk pelamar tenaga guru 335 pelamar dikembalikan, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 583 dan tenaga teknis 1.016 yang kita tolak dan sudah dikembalikan,” urainya.
Menurutnya, pelamar tenaga guru sebanyak 2.028 orang dan berkas yang diterima atau lulus verifikasi sebanyak 1.662 berkas, kemudian pelamar tenaga kesehatan sebanyak 3.734 orang dan berkas yang diterima sebanyak 3.322 berkas. Kemudian pelamar untuk tenaga teknis sebanyak 6.604 sementara berkas yang diterima sebanyak 5.369.
”Berkas yang lulus verifikasi maka si pelamar akan mengikuti tes TKD pada 3 November 2013 mendatang,” jelasnya.
Dijelaskannya, berkas yang tidak lulus verifikasi karena tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, seperti umur pelamar yang sudah tidak memenuhi syarat, kemudian salah satu berkas seperti  SKCK atau beberapa jenis berkas yang sudah masuk dalam persyaratan tidak dilengkapi.
Kemudian ada juga yang mengirim berkas sebelum jadwal pendaftaran dibuka atau jadwal pendaftaran sudah ditutup.
”Selain itu banyak juga pelamar lulusan perguruan tinggi Akreditasi C tetapi IPK tidak sampai 3.00 sehingga berkasnya kita tolak,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini panitia seleksi CPNS Pemkab OKI sedang berada di Jakarta untuk menandatangani MoU tentang penggandaan soal ujian tertulis, serta mekanisme distribusi soal dari pusat ke daerah.
”Soal itu nanti pada H-1 sudah sampai di Kabupaten OKI, paling lambat tanggal 2 November soal ujian sudah datang,” jelasnya.
Untuk lokasi tes sendiri, akan menggunakan beberapa gedung sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA dan Gedung Olahraga (GOR) Kayuagung.
”Sesuai dengan survey yang kita lakukan beberapa tempat yang akan digunakan tes sudah siap untuk digunakan dan kami yakin para peserta bisa nyaman dalam mengikuti tes nanti,” tukasnya.
Terpisah, puluhan pelamar CPNS mendatangi BKD Ogan Ilir (OI), Selasa (8/10) kemarin. Kedatangan calon abdi negara itu guna mempertanyakan amplop balasan yang hingga sampai saat ini tak kunjung mereka terima.
Kedatangan para pelamar CPNS itu tanpa dikomandoi. Satu persatu dayang dengan sendirinya ke BKD OI. Tujuannya sama yakni hanya mempertanyakan kapan amplop balasan dari BKD diterima. Padahal sekarang sudah awal Oktober.
Bahkan sebagian dari pelamar CPNS sudah beberapa kali datang ke BKD guna mempertanyakan perihal tersebut. Namun hingga kini surat balasan belum juga diterima.
”Saya bingung sudah lama menunggu, tapi belum menerima amplop balasan. Saya melamar sebagai guru otomotif,” ujar Din, salah satu pelamar asal Kecamatan Sungai Pinang, OI ini.
Menurutnya, biasanya amplop balasan dari BKD setelah menyerahkan berkas ke kantor Pos langsung dibalas dan sampai ke alamat pelamar. Namun sejak dua pekan lebih lamaran dikirimkan namun belum kunjung menerima balasannya.
Din mengaku sudah mempertanyakan hal itu ke pihak BKD. Namun pihak BKD mengatakan kalau balasan sudah diantarkan ke kantor Pos Indralaya.
”Jawaban yang dilontarkan petugas BKD tetap sama. Semua balasan sudah diantarkan ke Pos. Namun sampai saat ini belum kami terima. Kami sudah beberapa kali cek di rumah tidak ada balasan itu,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Darma, salah satu pelamar dari luar OI yang hingga saat ini belum menerima amplop balasan berkas CPNS dari BKD OI. Padahal balasan itu sangat diharapkan guna mengikuti ujian CPNS 3 November mendatang.
”Saya juga sempat was-was, apakah berkas yang saya kirimkan sampai atau tidak. Atau memang berkas kami ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Kalaupun kurang pastinya ada balasannya,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Kepala BKD OI, H Darjis AL melalui Kabid Formasi dan Mutasi, Fatoni mengatakan, hingga penutupan penerimaan lamaran CPNS, setidaknya ada 5.000 berkas CPNS yang masuk dan semua berkas itu sudah dibalas sejak 30 September lalu.
”Memang ada banyak pelamar maupun orang tua pelamar yang menanyakan belum adanya surat balasan yang diterima. Kami harap pelamar bersabar dan dapat menanyakan itu semua ke kantor pos Indralaya,” jelasnya.
Terpisah. Kepala Kantor Pos OI, Murzal menegaskan khusus pelamar yang mengirimkan berkas melalui kantor pos Indralaya ada sekitar 900 berkas dan amplop balasan sudah dikirimkan ke alamat pelamar. ”Ada sebagian juga pelamar yang mengirimkan berkas dari kantor pos di luar wilayah OI. Jadi tidak serta merta semua berkas pelamar berada di kantor pos Indralaya. Bagi di luar wilayah OI, kemungkinan masih dalam proses pengiriman. Jadi kami harapkan pelamar dapat lebih bersabar,” tukasnya.



KPU TETAPKAN 241 TITIK ZONA KAMPANYE


IRDESS, INDRALAYA, OI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir menetapkan 241 titik zona kampanye yang tersebar di desa dan kelurahan di Ogan Ilir. Setiap partai politik maupun calon legislatif akan diberikan sanksi jika melakukan kampanye di luar zona tersebut.
”Dasar keputusan ini disesuaikan dengan pemerintah daerah. Jadi daerah di luar 241 titik zona itu dilarang, meliputi jalan tikungan tajam, pepohonan, tempat ibadah, pendidikan, tiang listrik maupun aset milik negara. Ya, tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu semua diperkenankan melakukan kampanye,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir H Amrah Muslimin, Selasa (8/10).
Selain itu, lanjut Amrah, setiap partai politik juga berkewajiban menyerahkan laporan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye dibagi menjadi dua yakni rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye.
Begitu pula bagi setiap calon legislatif, wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada partai politiknya. Kemudian setiap parpol wajib menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Ogan Ilir. ”Sah-sah saja jika ada person yang hendak menyumbangkan dananya untuk calon legislatif maupun partai. Khusus untuk perseorangan minimal bantuan sebesar Rp1 miliar, bagi perusahaan maksimal Rp7,5 miliar,” terangnya.
Dia menambahkan, apabila laporan dana kampanye tidak diserahkan ke KPU paling lambat 14 hari sebelum kampanye, maka tidak menutup kemungkinan calon legislatif dapat didiskualifikasi sebagai calon sehingga tidak bisa berkompetisi pada Pileg 2014. Khusus pemasangan alat peraga oleh para caleg, kata Amrah, jelas sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya berharap caleg dapat mengerti aturan main yang ditetapkan. ”Ya, ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi caleg yang sengaja memasang atribut kampanye di luar zona. Mereka bisa didiskualifikasi sehingga tidak ikut berkompetisi pada pemilihan legislatif 2014 mendatang,” tuturnya.

Pemasangan atribut pun, kata Amrah, harus dilakukan secara kolektif dengan caleg lain, melibatkan partai politik dan bukan memasang atribut secara sendiri-sendiri. ”Memasang atribut secara sendiri-sendiri itu dilarang. Pemasangan atribut diperbolehkan jika membawa nama partai dan dilakukan secara kolektif sesuai daerah pemilihan masing-masing,” terangnya.

RESES DPRD OI HABISKAN RP450 JUTA


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pada akhir tahun 2013, sekitar 34 anggota DPRD Ogan Ilir (OI) melakukan reses ke masing-masing daerah pemilihan (dapil) dalam Kabupaten Ogan Ilir. Reses yang dijadwalkan dimulai 7-14 Oktober mendatang mendapat anggaran Rp450 juta. Namun dana itu terkesan mubazir sebab tidak semua anggota DPRD Ogan Ilir melakukan reses.
Pantauan di lapangan, Selasa (8/10), hingga kemarin masih terlibat sejumlah anggota DPRD berada di gedung DPRD Ogan Ilir. Padahal jadwal ditetapkan bagi 34 anggota DPRD untuk melakukan reses ke dapil masing-masing.
Reses ini dilakukan untuk menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat. Apapun keluhan dan kebutuhan yang dikehendaki masyarakat, seperti adanya kerusakan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya, melalui reses inilah dapat diakomodir.
Dalam setahun, DPRD Ogan Ilir mengagendakan reses dua kali dengan asumsi dana yang dikucurkan untuk satu kali reses sebesar Rp450 juta. Khusus untuk setiap anggota DPRD akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta – Rp8 juta. Hasil dari reses nanti akan dilaporkan ke rapat paripurna DPRD secara intern.
Sayangnya, jadwal reses yang telah ditetapkan tersebut tidak benar-benar dimanfaatkan para wakil rakyat. Sebagian besar wakil rakyat memanfaatkan reses untuk bersantai di rumah atau keluar Ogan Ilir.
”Lihat saja di lapangan, tidak semua anggota DPRD melakukan reses. Setelah mendapatkan uang itu, biasanya anggota DPRD menghilang keluar Ogan Ilir tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar mantan anggota DPRD Ogan Ilir yang di-PAW beberapa waktu lalu, Andi Azhari.
Menurut dia, cara-cara anggota DPRD Ogan Ilir memanfaatkan dana reses untuk kepentingan pribadi jelas tidak mengedepankan kepentingan masyarakat. Dia berharap kepada wakil rakyat untuk lebih terbuka dalam penggunaan anggaran dan lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengesampingkan kepentingan pribadi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Ogan Ilir Baihaki membenarkan kalau seluruh anggota DPRD Ogan Ilir melakukan reses ke dapil masing-masing. ”Memang benar gadung DPRD sekarang sepi lantaran semua anggota DPRD melakukan reses ke 4 dapil masing-masing yang dimulai 7 Oktober hingga berakhir 14 Oktober nanti,” ujar Sekretaris DPRD Ogan Ilir Baihaki.
Menurut dia, dalam setahun kegiatan reses dilakukan sebanyak dua kali dengan alokasi dana yang disiapkan untuk sekali reses mencapai Rp450 juta dengan asumsi setiap anggota DPRD mendapatkan dana Rp6 juta – Rp8 juta per orang.
Soal banyaknya anggota DPRD yang tidak melakukan reses dan hanya sekadar mengambil uang reses saja, Baihaki menyatakan itu tidak benar. ”Bisa saja anggota dewan itu akan melakukan reses pada akhir masa reses. Pastinya reses dijadwalkan dilakukan pada 7-14 Oktober dan hasilnya pun akan diparipurnakan secara internal,” terangnya.