IRDESS, INDRALAYA, OI – Hingga Oktober 2013 ini, pendapatan pajak
kendaraan berupa mobil dan motor di Kabupaten Ogan Ilir (OI) menembus 81 persen
atau sebesar Rp25.666.501.417 dari target yang ditentukan Rp31.763.688.000.
Dari jumlah tersebut penunggak pajak sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala UPTD Dispenda Sumsel OI, Erdian Syahri mengaku optimis hingga akhir
tahun dari yang ditargetkan pencapaiannya 100 persen. Atau sekurang-kurangnya
95 persen.
Hal itu dikarenakan biasanya ada penyebab yakni tidak adanya dana dari
masyarakat karena minimnya pendapatan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya
pajak untuk pembangunan daerah serta kelalaian.
”Selain itu banyak kendaraan yang kredit lantaran tidak terbayar
dikembalikan ke leasing tapi pajaknya masih tercatat disini, padahal harus
dilaporkan,” sambungnya.
Disebutkannya, jumlah penunggak pajak kendaraan, 80 persennya didominasi
kendaraan pribadi, sisanya perusahaan. Namun, pihaknya sudah menyurati tiga
penunggak pajak besar seperti Indra Kusuma warga Dusun 2, RT 5, Kelurahan
Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan sebesar Rp52,5 juta.
Penunggakan pajak truk tronton Rino dan mobil Honda Jazz, milik Fitriyani,
warga Jalan Sayid Hakdun, Tanjung Batu sebesar Rp21,3 juta, lalu PT Ligasin
pajak Truk Hino yang ada di Jalan Raya Prabu Palem Raya sebesar Rp41,2 juta.
”Kita sudah surati ke pembayar pajaknya, bahkan melibatkan Kades dan
meminta bantuan bupati untuk mengingatkan masyarakatnya membayar pajak
kendaraan,” imbuhnya.
Tak lupa, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan
tepat waktu ke Samsat OI. Karena tujuan akhirnya untuk kesejahteraan
masyarakat. ”Kalau Samsat kan sifatnya satu atap jadi disini ada pajak
dispenda, polisi, bank, jasa raharja,” katanya.
Disinggung soal target, Erdian mengatakan dari tahun ke tahun jumlahnya
meningkat, tahun 2014 Rp39 miliar, sebelumnya tahun 2013 Rp31,7 miliar dan
tahun 2012 Rp31 miliar.