IRDESS, INDRALAYA, OI – Tak kurang dari 6 orang
warga dari Desa Tanjung Laut, kecamatan, tanjung batu Kabupaten Ogan Ilir (OI),
mendatangi Mapolres (OI) Jum'at (23/08) pada pukul 10.35 WIB. Adapun kedatangan
mereka bermaksud dengan tujuan melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung
Laut Husni M Dani (43), ke Satuan Unit Tipikor Polres Ogan Ilir.
Diduga oknum Kadesnya telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan
jabatan serta melakukan penjualan harga beras Rakyat Miskin (Raskin) dengan
harga yang sangat tinggi. Kades juga melakukan penggelapan beras Raskin dengan
menjualkan beras tersebut ke warga desa setempat yang tidak berhak menerimanya dengan
harga Rp45.000/karungnya.
Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu warga desa Tanjung Laut,
saat dikonfirmasi ketika berada di halaman Mapolres (OI). Mahaza (42)
mengatakan, kalau tidak ditindaklanjuti pengaduan kami ini, yang kami khawatirkan
warga desa Tanjung Laut bertindak anarkis terhadap oknum Kades.
Kami hanya mewakili dari warga desa Tanjung Laut yang berjumlah sekitar
700 orang atau 3/4 dari desa Tanjung Laut yang menuntut oknum Kades kami yang
telah menjual harga beras Raskin yang sangat tinggi kepada warga dengan harga
Rp.45.000/karungnya. Sedangkan harga jual Raskin di desa-desa tetangga kami
hanya sebesar Rp.36.000/karungnya.
Masih kata Mahaza, pada Bulan Juli 2013, beras tersebut bayak dijual ke
warga yang tidak berhak menerimanya. Kami sudah mengambil barang bukti (BB) 2
karung beras Raskin masing-masing karung tersebut berisikan 13 kg. Dari
beberapa warga yang tidak berhak menerima beras tersebut dan mendapatkan beras
itu dengan cara membeli dari orang suruhan oknum Kades yakni seperti Perangkat
Desa KAUR, BPB dan keluarga oknum Kades tersebut. Mereka mau bersaksi apa bila ia
mau di mintai keterangan oleh pihak-pihak manapun.
BB 2 karung beras Raskin tersebut, kini sudah kami bawa untuk diserahkan
ke pihak kepolisian. Pada hari ini, kami sengaja mendatangi Unit Tipikor Polres
OI untuk melaporkan oknum Kades Tanjung Laut ke pihak Kepolisian Resort Ogan Ilir..
Sepertinya pihak Polres menyarankan supaya melengkapi data-data pengaduan kami,
karena kami tidak membawa data-data yang bisa kami lampirkan pada hari ini
untuk bahan laporan kami ke Tipikor. Jadi kami disuruh kembali lagi untuk
melapor kalau data yang diminta oleh pihak Tipikor sudah dilengkapi,” ujarnya.
Kades Tanjung Laut Husni M Dani ketika dikonfirmasi melalui via telepon
selulernya pada pukul 14.50 WIB terkait masalah tersebut ia mengatakan, kalau
untuk yang tidak berhak menerimanya itu memang ada cuma tidak seberapa. Memang
ada, itu juga saya sudah mengambil kebijakan dan sudah melalui hasil musyawarah
antara perangkat desa dan BPD. Kalau masalah harga saya hanya meneruskan harga
jual Raskin dari Kades yang lama. Saya tidak menambah dan mengurangi harga
tersebut, jumlah kuota Raskin yang masuk ke desa Tanjung Laut hanya 62 karung.
Kita maklumi saja, yang namanya di desa walaupun warga sudah memakai rantai
emas mereka tetap saja ingin minta bagian Raskin.
Jadi kalau warga banyak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut,
kami juga akan membatalkan kebijakan itu dan membagikan beras Raskin sesuai
dengan jumlah kuota yang ada,"ujarnya. Menurut Bripka Defri, anggota
polres OI, mereka hanya tanya saja. Mereka membubarkan diri dari halaman Polres
OI pada pukul 11.35 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar