IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Puluhan warga desa
Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
kemarin (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB, mendatangi kantor Bupati OKI, meminta
kepada Bupati OKI Ishak Mekki agar merekomendasikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
ulang di Desa Ujung Tanjung. Karena hasil Pilkades yang diselenggarakan
pada 15 Agustus lalu dianggap terjadi banyak kecurangan.
Bahkan dari hasil penghitungan suara yang dilakukan setelah
pencoblosan, sempat terjadi keributan di Desa Ujung Tanjung. Karena 2 calon Kades
yang ikut Pilkades memperoleh suara selisih 6 suara, bahkan saat dihitung
ternyata ada kelebihan jumlah surat suara. Jumlah surat suara tidak sesuai
dengan surat undangan mata pilih. Kedatangan masyarakat itu diterima oleh
Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (BPMD) OKI di ruang rapat Pemda
OKI.
Menurut masyarakat, kecurangan yang diduga dilakukan oleh
panitia Pemilihan Kepala Desa itu, dapat dilihat dari jumlah surat suara yang
lebih 7 surat suara. Apalagi 2 calon Kades yang ikut Pilkades Arnedi dan
Sudiarsah alias Dadak memperoleh selisih 6 suara. Arnedi memperoleh 1.049 suara dan Sudiarsah memperoleh 1.056 suara,
dari jumlah suara 2.205.
Menurut Mat Yadi didampingi puluhan pendukung calon Kades
Arnedi, saat datang ke Kantor Bupati kemarin, meminta kepada Bupati OKI Ishak
Mekki untuk memutuskan agar Panitia melakukan penghitungan ulang terhadap surat
suara. “Kami yakin ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades ini, karena Panitia
dibentuk tidak melalui musyawarah desa, apalagi ada kelebihan surat suara
sebanyak 7 surat suara,” katanya.
Seharusnya, menurut Mat Yadi, yang menjadi masalah saat ini
surat undangan untuk pemilih sebanyak 2.198 sedangkan hasil penghitungan suara
berjumlah 2.205, berarti antara surat undangan dengan hasil penghitungan suara
selisih 7 suara. Sementara itu, antara calon Kades Arnedi dan Sudiarsah hanya
selisih 6 suara, bukan berarti kami tidak menerima kekalahan, tetapi dengan
kelebihan jumlah surat suara ini diduga ada kecurangan,” terangnya.
Oleh sebab itu menurut calon Kades Ujung Tanjung Arnedi, Panitia
harus transparan, harus siap melakukan penghitungan ulang, kalau tidak maka
Bupati harus mengambil keptusan. Apakah harus dilakukan hitung ulang atau hasil
pilkades itu dibatalkan? Dan dilakukan pemungutan suara ulang.
”Kami sudah melakukan musyawarah dengan Panitia pemungutan
suara, selama 4 hari, tetapi tidak ada jalan keluar, sehingga kami minta
keputusan yang tegas dari pak Bupati,” tegasnya.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Ali
Amir, saat menerima pengaduan masyarakat Ujung Tanjung mengatakan, laporan
tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta petunjuk Bupati. ”Kami belum bisa
memutuskan sekarang, hal ini akan kita laporkan dulu ke pak Bupati, nanti kita
jalankan petunjuk beliau,” kata Ali Amir.
Sebelumnya, BPMD sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah
pihak pendukung masing-masing calon Kepala Desa, agar masalah tersebut
diselesaikan secara musyawarah. ”Sudah kita beri waktu selama 4 hari untuk
musyawarah, tetapi tidak ada jalan keluar, maka kota suara akan kita amankan di
BPMD. Selanjutnya, kita minta petunjuk Bupati, apakah akan dilakukan
penghitungan ulang, apakah hasil
penghitungan itu dibatalkan, lalu dilakukan pemungutan suara ulang, kita lihat
saja nanti keputusan dari pak Bupati,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar