IRDESS, INDRALAYA, OI – Banyaknya debu akibat
aktivitas penambangan pasir di beberapa desa di kecamatan Sungai Pinang
Kabupaten Ogan Ilir, sudah tidak bisa ditolerir lagi oleh warga. Selain itu,
bisingnya suara mesin dari penambangan pasir setiap hari juga dikeluhkan oleh
warga. Mereka berharap, ada solusi terbaik dari semua pihak terutama pemerintah
dan juga para penambang pasir agar aktivitas tersebut tidak mengganggu warga.
“Kami tahu, pekerjaan ini juga menjadi mata pencaharian warga
juga. Tapi setidaknya, ada solusi lah soal permasalahan yang timbul,” ujar
Abdul, warga Desa Srijabo Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (25/8).
Menurut dia, warga sudah lama mengeluhkan bisingnya suara mesin
penambang pasir dan banyaknya debu yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.
Namun, hingga kini, belum ada penanganan dari pihak terkait terutama dari
pemilik usaha dan pemerintah. Warga sudah tidak bisa mentolerir lagi dan sangat
meresahkan serta mengganggu kenyamanan bermasyarakat.
Bahkan, saking bisingnya suara mesin dari aktivitas penambangan
pasir tersebut, ketika tokoh masyarakat memberitahukan pengumuman melalui
pengeras suara, warga tidak mendengar pemberitahuan tersebut.
“Kayak kemarin, warktu ada orang meninggal. Ada yang ngomong
dari masjid, karena suara bising penambang pasir, jadi apa yang disampaikan itu
gak kedengaran,” ujarnya lagi.
Apalagi, di beberapa desa di sepanjang Sungai Ogan Kecamatan
Sungai Pinang tersebut, banyaklah penambang pasir ilegal ketimbang legal.
Bahkan, akibat seringnya menambang pasir, abrasi juga mengancam rumah warga
sekitar Sungai Ogan. Pihaknya berharap, pemerintah segera mengambil kebijakan
yang berpihak kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas penambang pasir
di tempat tersebut.
Camat Sungai Pinang, Eddy Airlangga juga membenarkan apabila
masyarakat sudah lama mengeluhkan aktivitas penambang pasir itu. Menurut dia,
warga sudah resah dan aktivitas tersebut sangat mengganggu ketentraman
masyarakat.
“Memang sampai sekarang sudah banyak laporan yang kami terima
soal keluhan mengenai penambang pasir. Sampai sekarang pun belum ada solusi
konkret,” katanya.
Dilain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Geologi, Pertambangan Umum
dan ATDP, Distamben LH OI, Febrianto mengatakan persoalan tersebut akan
dicarikan solusinya.
“Mungkin sentuhan terknologi, bisa meredam suara bising mesin
penambang pasir. Selain itu, mereka harus tahu waktu. Jangan Maghrib masih
bekerja,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan kepada pengusaha yang
memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), untuk tidak memiliki sub cabang.
Artinya, pengusaha hanya diperbolehkan memiliki satu depot saja tanpa ada
cabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar