Senin, 26 Agustus 2013

DEBU DAN SUARA BISING TAK BISA DITOLERIR, WARGA KELUHKAN PENAMBANG PASIR


IRDESS, INDRALAYA, OI – Banyaknya debu akibat aktivitas penambangan pasir di beberapa desa di kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, sudah tidak bisa ditolerir lagi oleh warga. Selain itu, bisingnya suara mesin dari penambangan pasir setiap hari juga dikeluhkan oleh warga. Mereka berharap, ada solusi terbaik dari semua pihak terutama pemerintah dan juga para penambang pasir agar aktivitas tersebut tidak mengganggu warga.
“Kami tahu, pekerjaan ini juga menjadi mata pencaharian warga juga. Tapi setidaknya, ada solusi lah soal permasalahan yang timbul,” ujar Abdul, warga Desa Srijabo Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (25/8).
Menurut dia, warga sudah lama mengeluhkan bisingnya suara mesin penambang pasir dan banyaknya debu yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. Namun, hingga kini, belum ada penanganan dari pihak terkait terutama dari pemilik usaha dan pemerintah. Warga sudah tidak bisa mentolerir lagi dan sangat meresahkan serta mengganggu kenyamanan bermasyarakat.
Bahkan, saking bisingnya suara mesin dari aktivitas penambangan pasir tersebut, ketika tokoh masyarakat memberitahukan pengumuman melalui pengeras suara, warga tidak mendengar pemberitahuan tersebut.
“Kayak kemarin, warktu ada orang meninggal. Ada yang ngomong dari masjid, karena suara bising penambang pasir, jadi apa yang disampaikan itu gak kedengaran,” ujarnya lagi.
Apalagi, di beberapa desa di sepanjang Sungai Ogan Kecamatan Sungai Pinang tersebut, banyaklah penambang pasir ilegal ketimbang legal. Bahkan, akibat seringnya menambang pasir, abrasi juga mengancam rumah warga sekitar Sungai Ogan. Pihaknya berharap, pemerintah segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas penambang pasir di tempat tersebut.
Camat Sungai Pinang, Eddy Airlangga juga membenarkan apabila masyarakat sudah lama mengeluhkan aktivitas penambang pasir itu. Menurut dia, warga sudah resah dan aktivitas tersebut sangat mengganggu ketentraman masyarakat.
“Memang sampai sekarang sudah banyak laporan yang kami terima soal keluhan mengenai penambang pasir. Sampai sekarang pun belum ada solusi konkret,” katanya.
Dilain pihak, Kepala Bidang (Kabid) Geologi, Pertambangan Umum dan ATDP, Distamben LH OI, Febrianto mengatakan persoalan tersebut akan dicarikan solusinya.
“Mungkin sentuhan terknologi, bisa meredam suara bising mesin penambang pasir. Selain itu, mereka harus tahu waktu. Jangan Maghrib masih bekerja,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan kepada pengusaha yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), untuk tidak memiliki sub cabang. Artinya, pengusaha hanya diperbolehkan memiliki satu depot saja tanpa ada cabang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar