IRDESS, INDRALAYA, OI – Komisi
IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) akan
terus mengawal perjuangan warga KTM Rambutan dan Tanjung Pule, Kecamatan
Indralaya Utara, OI, atas penyelesaian pengembalian lahan transmigrasi sekitar
620 hektar dari 2000 hektar lahan konservasi yang ada, sesuai dengan SK Menteri
Kehutanan tentang konservasi lahan hutan menjadi lahan bermanfaat.
Bahkan Komisi IV DPRD Bidang Kesra dalam waktu dekat ini akan segera
menemui pihak pemerintah provinsi untuk penyelesaian masalah lahan ini.
“Setelah SK Menhut itu keluar, maka kami bersama dengan pihak Bappeda dan Dinas
Kehutanan akan jemput bola menemui provinsi, meminta kejelasan atas peta lahan
yang masuk dalam konservasi. Kuncinya IV DPRD, OI, Eko Agus Sugiarto, kemarin
(11/12).
Politisi Partai Hanura OI ini melanjutkan, upaya pengawalan yang dilakukan,
agar di lapangan, tidak terjadi konflik horizontal antara warga OI dengan Muara
Enim, khususnya warga di daerah perbatasan.
Dampak itulah, katanya, harus diminimalisir sedemikian rupa dengan tetap
mengedepankan dialog sebagai solusi penyelesaian masalah lahan ini. “Warga yang
belum mendapatkan lahan transmigrasi ini hanya meminta kejelasan saja. Dari
peta lokasi itulah akan terlihat mana batas OI dan Muara Enim sehingga nantinya
dapat ditarik kesimpulan atas lahan milik warga,” terangnya.
Dari 2000 hektar lahan konservasi hutan menjadi lahan bermanfaat,
lanjutnya, warga hanya mengusulkan sekitar 620 hektar. Sisanya nanti akan
dikembalikan ke pemerintah setempat.
“Ya, warga pun akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Karena
Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dulu sudah berjanji untuk memberikan lahan
transmigrasi yang sebelumnya memang belum direalisasikan. Kami berharap atas
permasalahan ini tidak terjadi konflik horizontal di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Giarta (45), salah satu perwakilan ratusan warga dari Desa
Tanjung Pule dan Rambutan, Indralaya Utara didampingi Kades Tanjung Pule,
Tasripin mengaku, sudah sejak 2007 silam Pemkab OI belum merealisasikan sisa
lahan transmigrasi yang menjadi hak warga transmigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar