Jumat, 13 Desember 2013

PANWASLU OI GELAR KOORDINASI PENGAWASAN KAMPAYE ALAT PERAGA (Pemilihan Legislatif Tahun 2014 Se-Kabupaten Ogan Ilir)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Syamsul Alwi, S.sos.I, beserta Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten OI,  Medi Irawan, S.s.I, MH. Kamis 12 Desember 2013, bertempat di RM Sederhana pada pukul 14.30 WIB yang dihadiri 16 Panwascam se-OI.
Adapun materi yang disampaikan ada 3 materi yakni, di sesi pertama, tentang Pengawasan Kampaye Alat Peraga Pemilihan Legislatif Tahun 2014.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Kabupaten OI, Syamsul Alwi, S.Sos.I. Ketika dikonfirmasi usai acara tersebut mengatakan, peserta yang ikut dalam rapat koordinasi ini ada tiga anggota komisioner dari Panwascam se-OI.
“Ya, jumlah peserta yang hadir ada 46 orang peserta, adapun yang disampaikan dalam rapat koordinasi penyampaian 3 materi kepada peserta rapat yakni, tentang pengawasan pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran, pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik, mulai dari pendistribusian dari Provinsi sampai dengan pelipatan surat suara.
Masih kata Syamsul, besok kita akan melakukan konsolidasi penanganan sengketa pada pemilu pada pukul 09.00 WIB. Yang bertempat di tempat yang sama di ruangan yang sama, guna untuk mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Tempat wilayah yang kita anggap dapat berpotensi rawan di wilayah Kabupaten OI, ya… seperti di perbatasan wilayah OI dengan Prabumulih, Muara Enim, seperti di derah-daerah perairan disana. Yang kita khawatirkan iyalah, takut terjadinya perahu yang membawa logistik pemilu tersebut karam," ujarnya.
Menurut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten OI, Medi Irawan, S.s.I, MH. Ketika dikonfirmasi di sela-sela acara tersebut mengatakan, seluruh alat peraga kampanye Caleg DPRD Provinsi maupun DPRD OI, melanggar cara pemasangan baliho dan spanduk yang berdasarkan PKPU No 15 tahun2013.
Alat peraga kampanye tidak boleh memuat/terdapat nama-nama Caleg, seperti foto dan lambang partai, serta tidak boleh melebihi persatu spanduk, persatu zona. Bagi yang melanggar tersebut, akan kita kenakan sangsinya. Bagi spanduk dan baliho yang melanggar PKPU ini, akan ditertibkan oleh SatPolPP berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi. Dan bagi Panwaslu, agar alat peraga kampanye tersebut segera ditertibkan. “Kita tekankan kepada SatPolPP untuk menertibkan atas pelanggaran alat peraga kampanye pemilu," tegasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar