Kamis, 12 Desember 2013

PELANTIKAN ANGGOTA BPD MENUAI PROTES


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pelantikan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang dilakukan pada akhir November lalu menuai protes warga setempat.
Pasalnya, salah satu anggota BPD Ulak Kerbau Lama bernama Hendra yang tersandung kasus togel saat dilantik, namun digantikan oleh orang lain. ”Kami tidak terima atas pelantikan itu. Sebab anggota BPD bernama Hendra itu saat ini masih tersandung perkara togel dan kini masih dalam proses di Kepolisian. Anehnya mengapa pelantikan bersangkutan tetap dilakukan dan digantikan oleh orang lain. Jelas itu sudah menyalahi,” ujar salah satu warga Desa Ulak Kerbau Lama enggan menyebutkan namanya.
Menurutnya, seharusnya Kepala Desa (Kades) maupun Camat setempat mengetahui perihal tersebut, sehingga tidak menuai polemik ditengah masyarakat. Kini masyarakat Desa Ulak Kerbau Lama masih mempertanyakan keabsahan pelantikan yang diwakilkan oleh orang lain.
Diakuinya, jika hal tersebut sudah disampaikan ke Camat Tanjung Raja. Namun hingga saat ini tidak pernah digubris sama sekali. ”Kami harus kemana lagi untuk melaporkan permasalahan ini. Sementara dari kecamatan tidak menanggapi laporan kami ini,” terangnya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ulak Kerbau Lama, Heri Irawan mengaku, tidak begitu mengetahui adanya pelantikan BPD itu. Apalagi mewakili pelantikan dari salah satu anggota BPD yang tersandung masalah togel.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) OI, Edy Demang menegaskan, tidak dibenarkan jika pelantikan anggota BPD itu dapat digantikan orang lain. Namun tidak masalah jika yang bersangkutan tersandung perkara hukum untuk dilantik.
”Kalaupun masih dalam proses jika belum ada keputusan inkrach dari pengadilan tidak menjadi masalah untuk dilantik. Yang tidak diperbolehkan sudah ada keputusan pengadilan ataupun digantikan oleh orang lain tidak diperbolehkan,” terangnya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar