IRDESS, INDRALAYA, OI – Pelantikan
Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja,
Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang dilakukan pada akhir November lalu menuai protes
warga setempat.
Pasalnya, salah satu anggota BPD Ulak Kerbau Lama bernama Hendra yang
tersandung kasus togel saat dilantik, namun digantikan oleh orang lain. ”Kami
tidak terima atas pelantikan itu. Sebab anggota BPD bernama Hendra itu saat ini
masih tersandung perkara togel dan kini masih dalam proses di Kepolisian.
Anehnya mengapa pelantikan bersangkutan tetap dilakukan dan digantikan oleh
orang lain. Jelas itu sudah menyalahi,” ujar salah satu warga Desa Ulak Kerbau
Lama enggan menyebutkan namanya.
Menurutnya, seharusnya Kepala Desa (Kades) maupun Camat setempat mengetahui
perihal tersebut, sehingga tidak menuai polemik ditengah masyarakat. Kini
masyarakat Desa Ulak Kerbau Lama masih mempertanyakan keabsahan pelantikan yang
diwakilkan oleh orang lain.
Diakuinya, jika hal tersebut sudah disampaikan ke Camat Tanjung Raja. Namun
hingga saat ini tidak pernah digubris sama sekali. ”Kami harus kemana lagi
untuk melaporkan permasalahan ini. Sementara dari kecamatan tidak menanggapi
laporan kami ini,” terangnya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ulak Kerbau Lama, Heri Irawan
mengaku, tidak begitu mengetahui adanya pelantikan BPD itu. Apalagi mewakili
pelantikan dari salah satu anggota BPD yang tersandung masalah togel.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) OI, Edy Demang menegaskan,
tidak dibenarkan jika pelantikan anggota BPD itu dapat digantikan orang lain.
Namun tidak masalah jika yang bersangkutan tersandung perkara hukum untuk
dilantik.
”Kalaupun masih dalam proses jika belum ada keputusan inkrach dari
pengadilan tidak menjadi masalah untuk dilantik. Yang tidak diperbolehkan sudah
ada keputusan pengadilan ataupun digantikan oleh orang lain tidak
diperbolehkan,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar