Kamis, 12 Desember 2013

OKNUM KADES TANJUNG BARU DILAPORKAN KE KEJARI (Diduga Korupsi APBDes dan Jual Tanah Desa)


IRDESS, KAYUANGUNG, OKI – Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial MD, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama 3 tahun anggaran.
Direktur LSM Transparansi Akuntabilitas Publik, Pipin SSos mengatakan, pihaknya dan sejumlah warga Desa Tanjung Baru telah melaporkan Kades tersebut ke Kejari Kayuagung. Pihaknya mewakili aspirasi sebagian warga Desa Tanjung Baru yang merasa dirugikan.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya dari berbagai sumber, Kades Tanjung Baru diduga mengkorupsi bantuan dana tunjangan perangkat desa mencapai lebih dari Rp150 juta dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Besaran dana tunjangan perangkat desa dari APBDes tahun 2010 berjumlah Rp61,6 juta, namun hanya direalisasikan Rp16,4 juta.
”Pada APBDes tahun 2012, dana tunjangan untuk perangkat desa berjumlah Rp62,4 juta dan direalisasikan hanya Rp16 juta. Dari 3 tahun anggaran pada APBDes itu, sisa dana tunjangan untuk perangkat desa tidak jelas peruntukannya,” tegas Pipin kepada Irdess Sumsel, Senin (9/12).
Selain dana tunjangan perangkat desa, sambungnya, Kades Desa Tanjung Baru juga diduga menyelewengkan sejumlah dana desa yakni Belanja Bantuan Sosial dari APBDes tahun 2009 sebesar Rp7,7 juta, namun hanya dialokasi untuk menunjang 10 program pokok PKK senilai Rp2,5 juta dan bulan bhakti gotong royong sebesar Rp500 ribu.
”Bantuan dana karang taruna, Bangub dan dana PKK juga tidak pernah direalisasikan selama Kades menjabat sejak tahun 2009 lalu. Bahkan Kades diduga juga melakukan pemotongan dana BLSM sebesar 50 persen,” tukasnya.
Sementara itu, Haidir (55) selaku perwakilan warga desa Desa Tanjung Baru menambahkan, bukan hanya diduga mengkorupsi berbagai dana untuk desa, selama hampir 4 tahun menjabat, Kades Desa Tanjung Baru juga melakukan banyak tindakan semena-mena.
Tindakan tersebut katanya, Kades semena-mena menjual tanah masyarakat desa sebanyak 1.800 hektar, diantaranya 140 hektar kepada PT Tania Selatan pada tahun 2007. Bahkan saat itu M Daud belum menjabat Kades, namun saat menjual tanah desa mengaku sebagai Kades.

”Dampak dari dijualnya tanah masyarakat desa kepada perusahaan tersebut dan hasilnya penjualan untuk kepentingan pribadi Kades, kami warga Desa Tanjung Baru sampai saat ini tidak bisa menggarap dan mengelola lahan. Kades telah memperkaya diri sendiri,” cetus Haidir yang merupakan pensiunan TNI tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar