IRDESS, KAYUANGUNG, OKI – Oknum
Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan
Komering Ilir (OKI) berinisial MD, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kayuagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama 3 tahun anggaran.
Direktur LSM Transparansi Akuntabilitas Publik, Pipin SSos mengatakan,
pihaknya dan sejumlah warga Desa Tanjung Baru telah melaporkan Kades tersebut
ke Kejari Kayuagung. Pihaknya mewakili aspirasi sebagian warga Desa Tanjung
Baru yang merasa dirugikan.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya dari berbagai
sumber, Kades Tanjung Baru diduga mengkorupsi bantuan dana tunjangan perangkat
desa mencapai lebih dari Rp150 juta dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Besaran dana tunjangan perangkat desa dari APBDes tahun 2010 berjumlah
Rp61,6 juta, namun hanya direalisasikan Rp16,4 juta.
”Pada APBDes tahun 2012, dana tunjangan untuk perangkat desa berjumlah
Rp62,4 juta dan direalisasikan hanya Rp16 juta. Dari 3 tahun anggaran pada
APBDes itu, sisa dana tunjangan untuk perangkat desa tidak jelas
peruntukannya,” tegas Pipin kepada Irdess Sumsel, Senin (9/12).
Selain dana tunjangan perangkat desa, sambungnya, Kades Desa Tanjung Baru
juga diduga menyelewengkan sejumlah dana desa yakni Belanja Bantuan Sosial dari
APBDes tahun 2009 sebesar Rp7,7 juta, namun hanya dialokasi untuk menunjang 10
program pokok PKK senilai Rp2,5 juta dan bulan bhakti gotong royong sebesar
Rp500 ribu.
”Bantuan dana karang taruna, Bangub dan dana PKK juga tidak pernah
direalisasikan selama Kades menjabat sejak tahun 2009 lalu. Bahkan Kades diduga
juga melakukan pemotongan dana BLSM sebesar 50 persen,” tukasnya.
Sementara itu, Haidir (55) selaku perwakilan warga desa Desa Tanjung Baru
menambahkan, bukan hanya diduga mengkorupsi berbagai dana untuk desa, selama
hampir 4 tahun menjabat, Kades Desa Tanjung Baru juga melakukan banyak tindakan
semena-mena.
Tindakan tersebut katanya, Kades semena-mena menjual tanah masyarakat desa
sebanyak 1.800 hektar, diantaranya 140 hektar kepada PT Tania Selatan pada
tahun 2007. Bahkan saat itu M Daud belum menjabat Kades, namun saat menjual
tanah desa mengaku sebagai Kades.
”Dampak dari dijualnya tanah masyarakat desa kepada perusahaan tersebut dan
hasilnya penjualan untuk kepentingan pribadi Kades, kami warga Desa Tanjung
Baru sampai saat ini tidak bisa menggarap dan mengelola lahan. Kades telah
memperkaya diri sendiri,” cetus Haidir yang merupakan pensiunan TNI tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar