IRDESS, INDRALAYA, OI – Beberapa Panitia
Pengawas Lapangan (PPL) Pemilihan Gubernur (Pilgub) baik yang ada di Kecamatan
Tanjung Batu maupun kecamatan Indralaya mempertanyakan gaji untuk bulan Juli
2013 belum dibayarkan. Padahal mereka mengaku bekerja hingga bulan Juli bahkan
SK mereka bekerja selama empat bulan terhitung dari bulan April.
Hal ini seperti yang
dikatakan EL salah satu PPL dari Kecamatan Indralaya di SK mereka bekerja
selama empat bulan yaitu dari bulan April hingga Juli 2013 bahkan mereka
sekarang sudah melakukan pendataan untuk pemilihan legislatif 2014.
“Kami hanya menerima gaji
bula April hingga bulan Juni 2013, dengan kata lain hanya tiga bulan dibayar
sementara untuk bulan Juli kami sudah bekerja tapi sampai sekarang belum
menerima gajinya, saat dipertanyakan ke Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir gaji untuk
bulan Juli memang tidak ada,” paparnya.
Tak hanya itu lanjutnya,
untuk gaji bulan April mereka hanya menerima Rp1,8 juta sementara untuk bulan
Mei dan Juni pembayaran gajinya dirapelkan dengan menerima sebesar Rp4 juta,
padahal gaji yang harus diterima setiap bulannya/orang sebesar Rp2,5 juta,
berarti disini ada pemotongan. Lagian gaji bulan Juli kemaren sangat diharapkan
agar bisa dipakai untuk Lebaran kemarin.
“Kami sangat mengharap
sekali, apalagi kemarin bisa dipakai untuk keperluan Lebaran, tapi saat
dipertanyakan ke Panwaslu Ogan Ilir gaji bulan Juli tidak keluar, terus terang
kami sangat kecewa,” lanjutnya dengan nada kecewanya karena mereka merasa sudah
menjalankan tugas.
Terpisah, secret Panwaslu
Kabupaten Ogan Ilir, Anom Pramajaya, SE, MSi dihubungi via ponselnya memang
mengaku kalau untuk bulan Juli memang gajiya tidak ada. “Untuk bulan Juli itu
sudah tanggung jawab pihak provinsi bukan tanggung jawab kita lagi,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Anom
saat disinggung adanya pemotongan gaji, menurut Anom itu tidak benar, karena
gaji mereka bukan Rp2,5 juta dan gaji bulan April memang berbeda dengan gaji
bulan Mei dan Juni. Hal senada juga dikatakan Medi Irawan, SI, MH, Kepala
Devisi Penganan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Ogan Ilir menurutnya, bahwa
untuk PPL tersebut digaji sesuai dengan masa kerja mereka, karena mereka
terhitung bekerja dari tanggal 15 April – 15 Juli 2013. “Berarti pas tiga bulan
masa kerja, dan itu sudah dibayarkan lagipula gaji tersebut provinsi yang
mengatur kami tidak punya wewenang,” imbuhnya.
Dibeberkannya juga, untuk
bulan April gaji mereka Rp400 ribu, ditambah BBM ples sewa kendaraan menjadi
Rp1,8 juta dan itu mereka terima penuh dalam artian belum dipotong PPn dan PPh.
“Sementara untuk gaji bulan Mei dan Juni ada kenaikan yaitu kenaikan Rp900
ditambah BBM dan sewa kendaraan dan ada pemotongan PPn dan PPh untuk bulan
April hingga Juni 2013 sehingga mereka menerima terakhir pada bulan Juni
kemarin sebanyak 4 juta itu di rapel,” terangnya.
Diakui juga oleh Medi,
permasalahan ini juga dipertanyakan oleh PPL dari Kecamatan Tanjung Batu yang
sempat datang langsung ke Panwaslu Ogan Ilir. “Tetapi setelah kami jelaskan
keadaan sebenarnya mereka mengerti, memang seharusnya hal ini disosialisasikan
kepada PPL yang ada agar tidak terjadi persepsi lain dari PPL terhadap Panwaslu
Ogan Ilir,” terangnya.
Ditekankan oleh Medi,
bahwa kerja para PPL ini dihitung masa kerja bukan masa jabatan, kalau dihitung
masa kerja dari 15 April hingga 15 Juli 2013 jadi tepat tiga bulan kerja.
“Kerja PPL itu bukan dihitung masa jabatannya tapi dihitung masa kerjanya,”
tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar