Senin, 19 Agustus 2013

PPL PILGUB PERTANYAKAN GAJI BULAN JULI


IRDESS, INDRALAYA, OI – Beberapa Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Pemilihan Gubernur (Pilgub) baik yang ada di Kecamatan Tanjung Batu maupun kecamatan Indralaya mempertanyakan gaji untuk bulan Juli 2013 belum dibayarkan. Padahal mereka mengaku bekerja hingga bulan Juli bahkan SK mereka bekerja selama empat bulan terhitung dari bulan April.
Hal ini seperti yang dikatakan EL salah satu PPL dari Kecamatan Indralaya di SK mereka bekerja selama empat bulan yaitu dari bulan April hingga Juli 2013 bahkan mereka sekarang sudah melakukan pendataan untuk pemilihan legislatif 2014.
“Kami hanya menerima gaji bula April hingga bulan Juni 2013, dengan kata lain hanya tiga bulan dibayar sementara untuk bulan Juli kami sudah bekerja tapi sampai sekarang belum menerima gajinya, saat dipertanyakan ke Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir gaji untuk bulan Juli memang tidak ada,” paparnya.
Tak hanya itu lanjutnya, untuk gaji bulan April mereka hanya menerima Rp1,8 juta sementara untuk bulan Mei dan Juni pembayaran gajinya dirapelkan dengan menerima sebesar Rp4 juta, padahal gaji yang harus diterima setiap bulannya/orang sebesar Rp2,5 juta, berarti disini ada pemotongan. Lagian gaji bulan Juli kemaren sangat diharapkan agar bisa dipakai untuk Lebaran kemarin.
“Kami sangat mengharap sekali, apalagi kemarin bisa dipakai untuk keperluan Lebaran, tapi saat dipertanyakan ke Panwaslu Ogan Ilir gaji bulan Juli tidak keluar, terus terang kami sangat kecewa,” lanjutnya dengan nada kecewanya karena mereka merasa sudah menjalankan tugas.
Terpisah, secret Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, Anom Pramajaya, SE, MSi dihubungi via ponselnya memang mengaku kalau untuk bulan Juli memang gajiya tidak ada. “Untuk bulan Juli itu sudah tanggung jawab pihak provinsi bukan tanggung jawab kita lagi,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Anom saat disinggung adanya pemotongan gaji, menurut Anom itu tidak benar, karena gaji mereka bukan Rp2,5 juta dan gaji bulan April memang berbeda dengan gaji bulan Mei dan Juni. Hal senada juga dikatakan Medi Irawan, SI, MH, Kepala Devisi Penganan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Ogan Ilir menurutnya, bahwa untuk PPL tersebut digaji sesuai dengan masa kerja mereka, karena mereka terhitung bekerja dari tanggal 15 April – 15 Juli 2013. “Berarti pas tiga bulan masa kerja, dan itu sudah dibayarkan lagipula gaji tersebut provinsi yang mengatur kami tidak punya wewenang,” imbuhnya.
Dibeberkannya juga, untuk bulan April gaji mereka Rp400 ribu, ditambah BBM ples sewa kendaraan menjadi Rp1,8 juta dan itu mereka terima penuh dalam artian belum dipotong PPn dan PPh. “Sementara untuk gaji bulan Mei dan Juni ada kenaikan yaitu kenaikan Rp900 ditambah BBM dan sewa kendaraan dan ada pemotongan PPn dan PPh untuk bulan April hingga Juni 2013 sehingga mereka menerima terakhir pada bulan Juni kemarin sebanyak 4 juta itu di rapel,” terangnya.
Diakui juga oleh Medi, permasalahan ini juga dipertanyakan oleh PPL dari Kecamatan Tanjung Batu yang sempat datang langsung ke Panwaslu Ogan Ilir. “Tetapi setelah kami jelaskan keadaan sebenarnya mereka mengerti, memang seharusnya hal ini disosialisasikan kepada PPL yang ada agar tidak terjadi persepsi lain dari PPL terhadap Panwaslu Ogan Ilir,” terangnya.
Ditekankan oleh Medi, bahwa kerja para PPL ini dihitung masa kerja bukan masa jabatan, kalau dihitung masa kerja dari 15 April hingga 15 Juli 2013 jadi tepat tiga bulan kerja. “Kerja PPL itu bukan dihitung masa jabatannya tapi dihitung masa kerjanya,” tukasnya.  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar