IRDESS, INDRALAYA, OI – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI) dalam waktu dekat ini akan segera
menentukan jadwal tepat pelantikan 8 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) yang di-recall lantaran lompat ke partai lain
ketika akan mencalonkan diri kembali menjadi calon anggota legislatif (Caleg)
2014 mendatang.
“Kami akan rapat Banmus pada 2 September nanti. Ya, kami sudah
menerima SK PAW yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex
Noerdin sejak 26 Agustus lalu terhadap 8 anggota DPRD yang di-PAW,” ujar Ketua
DPRD OI, H Iklim Cahya, Rabu (28/8).
Menurut Iklim, dengan telah dikeluarkannya SK pemberhentian dan
pengangkatan anggota DPRD tersebut, maka secara otomatis hak yang biasa
diterima anggota DPRD terputus. Aturan atas hak-hak protokoler yang tidak lagi
diterima anggota DPRD yang di- PAW itu sesuai dengan prosedur dan mengacu pada
surat Menteri Dalam Negeri Peraturan Pemerintah Nomor 16.
“Selain telah mengantongi SK pemberhentian yang ditandatangani
Gubernur Sumsel, kami juga telah menerima surat Menteri Dalam Negeri Peraturan
Pemerintah Nomor 16 yang menyebutkan hak protokoler anggota PAW secara otomatis
langsung terputus,” ungkap politisi dari Partai Golkar ini.
Diketahui, kedelapan anggota dewan yang akan di- PAW yakni Hardi
Sopuan dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), merapat ke Partai Bulan Bintang
(PBB), Irawadi Sahil Sahal dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ke Partai
Hanura, Sonedi Ariansyah juga dari PBR melompat ke Partai Demokrat.
Selanjutnya, Fathul Jaya dari Partai Pelopor ke Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Yeni dari PDK ke PPP, Taskiah dari Partai
Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Darwin Harja dari Partai Golkar melompat ke
Partai Amanat Nasional (PAN), dan Andi Azhari juga dari Partai Golkar melompat
ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Khusus untuk Hardi Sopuan
dan Andi Azhari mengadu nasib dari partai yang berbeda untuk mencalonkan diri
menjadi Caleg tingkat Provinsi. Selain itu, para anggota dewan yang mundur
tetap mencalonkan diri kembali di tingkat kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar