Kamis, 29 Agustus 2013

BANMUS JADWALKAN PELANTIKAN PAW 8 ANGGOTA DPRD


IRDESS, INDRALAYA, OI  – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI) dalam waktu dekat ini akan segera menentukan jadwal tepat pelantikan 8 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) yang di-recall lantaran lompat ke partai lain ketika akan mencalonkan diri kembali menjadi calon anggota legislatif (Caleg) 2014 mendatang.
“Kami akan rapat Banmus pada 2 September nanti. Ya, kami sudah menerima SK PAW yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Alex Noerdin sejak 26 Agustus lalu terhadap 8 anggota DPRD yang di-PAW,” ujar Ketua DPRD OI, H Iklim Cahya, Rabu (28/8).
Menurut Iklim, dengan telah dikeluarkannya SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD tersebut, maka secara otomatis hak yang biasa diterima anggota DPRD terputus. Aturan atas hak-hak protokoler yang tidak lagi diterima anggota DPRD yang di- PAW itu sesuai dengan prosedur dan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Peraturan Pemerintah Nomor 16.
“Selain telah mengantongi SK pemberhentian yang ditandatangani Gubernur Sumsel, kami juga telah menerima surat Menteri Dalam Negeri Peraturan Pemerintah Nomor 16 yang menyebutkan hak protokoler anggota PAW secara otomatis langsung terputus,” ungkap politisi dari Partai Golkar ini.
Diketahui, kedelapan anggota dewan yang akan di- PAW yakni Hardi Sopuan dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), merapat ke Partai Bulan Bintang (PBB), Irawadi Sahil Sahal dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ke Partai Hanura, Sonedi Ariansyah juga dari PBR melompat ke Partai Demokrat.
Selanjutnya, Fathul Jaya dari Partai Pelopor ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yeni dari PDK ke PPP, Taskiah dari Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Darwin Harja dari Partai Golkar melompat ke Partai Amanat Nasional (PAN), dan Andi Azhari juga dari Partai Golkar melompat ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
 Khusus untuk Hardi Sopuan dan Andi Azhari mengadu nasib dari partai yang berbeda untuk mencalonkan diri menjadi Caleg tingkat Provinsi. Selain itu, para anggota dewan yang mundur tetap mencalonkan diri kembali di tingkat kabupaten.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar