IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Jajaran unit pidana khusus
(Pidsus) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), pimpinan Ipda Jailili kemarin (28/8). Berhasil mengamankan sebanyak 56 ekor ular jenis sanca yang akan
diperjualbelikan di Palembang. Polisi juga mengamankan satu orang pelaku Saini
(45), warga desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, OKI, yang merupakan pemilik ular
liar tersebut.
Informasi yang dihimpun dari pantauan media Irdess Sumsel, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim)
OKI, tepatnya depan kantor Bupati OKI. Ular yang berada dalam 33 karung
tersebut, diangkut menggunakan mobil jenis Panther BG 1069 LO, lalu dihadang Polisi
saat melaju dari Desa Muara Baru menuju Palembang.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat didampingi Kasat Reskrim AKP Surachman
mengatakan, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang
membawa trenggiling, sehingga pihaknya melakukan penghadangan terhadap mobil
tersebut. “Saat kita periksa ternyata ditemukan dalam mobil tersebut ada 33
karung yang berisi 56 ekor ular jenis sanca," terang Surachman.
Selanjutnya, pemilik ular sanca tersebut bersama barang-bukti (BB)
langsung diamankan di Polres OKI. “Menurut pengakuan tersangka, barang itu
dibeli dari pengepul ular di Muara Baru, kemudian akan dijual lagi ke PD Budiman
di 16 Ilir yang merupakan penadah ular-ular liar itu untuk dijual
kembali," tambahnya.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP Surachman, pihaknya akan
berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melepaskan
kembali ular-ular tersebut ke habitatnya. "Tersangka telah melanggar Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 08 Tahun 1999 Pasal 63-64 tentang Perlindungan Satwa Liar,"
terangnya.
Menurut Kasat, memang tersangka membawa surat dari PD Budiman Palembang,
tetapi setelah dicek, ternyata PD tersebut belum mempunyai izin dari BKSDA.
"Walaupun dia punya surat pengantar dari PD, tetapi PD tersebut belum ada surat izin dari
BKSDA," pungkasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Saini, dirinya membeli ular itu dari
pengepul di Desa Muara Baru dengan Usman. "Saya beli Rp100 ribu/meter, rencananya
saya akan jual lagi seharga Rp120 ribu/meter kepada Hasan pemilik PD Budiman di
16 Ilir Palembang," ujar Saini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar