Jumat, 06 September 2013

Warga Desa Srijabo Ancam Aksi Demo

Sungai Pinanag- Aktifitas penambangan pasir di Desa Sungai pinang I dan Desa Srijabo Kecamatan sungai pinang saat ini masih saja berlangsung, padahal surat dari dinas pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Ilir (OI) berupa berita acara Hasil rapat antara penambang, masyarakat dan pihak-pihak terkait sudah di keluarkan dan di sampaikan kemasing-masing pihak yang terkait. Dalam berita hasil rapat tersebut memeuat beberapa point kesepakatan masalah penambangan pasir di kecamatan Sungai pinang, kenapa sampai dengan sekarang aktifitas penambangan pasir masih saja berlangsung ? Padahal pada waktu itu semua peserta rapat telah menandatangani nota kesepakatan itu ? Tetapi berita acara hasil rapat tersebut tidak di tembuskan kepihak-pihak terkait, seperti yang telah di ucapkan oleh kepala bidang (Kabid) Geologi Pertambangan Umum AT/ AP Ir. Febrianto, M.si saat rapat berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2013, dengan kenyataan ini sehingga memicu kemarahan warga Desa Srijabo, warga merasa telah di permainkan Dinas pertambangan (OI), dan warga juga mengancam akan melakukan aksi Demo untuk memperjuangkan Aspirasi warga, ujar Akmal, (37). Perwakilan warga Desa srijabo yang mengikuti rapat, kemarin (4/9) di kediamannya. Waga sekarang menilai bahwa mereka saat ini merasa di permainkan oleh pihak Dinas Pertambangan, dan warga mengancam dan tidak segan-segan akan melakukan Aksi Demo besar-besaran, samapai tuntutan warga terpenuhi, Pada kenyataannya pada saat ini bukan hanya pihak penambang saja yang melanggar poin-poin kesepakatan rapat, tetapi yang membuat wara berang pihak Dinas Pertambangan juga tidak berpengan pada kesepakatan tersebut dan ini telah melecehkan warga desa Srijabo. Sementara itu Camat sungai Pinang Eddy Erlangga, SSTP. M.si mengatakan permasalahan Aktifitas penambangan pasir di Desa suangai pinang I dan Desa srijabo yang selama ini selalu di keluhkan oleh Warga memang sudah menjadi kosumsi Publik saat ini pihak penambang sudah mengetahui peraturan-peraturan yang harus di taati dalam melakukan penambangan,akan tetapi pada kenyataanya pihak penambang selalu mengabaikan aturan-aturan tersebut, Dampak dari penambangan tersebut mengakibatkan Dam penahan tebing Amblas di sekitar areal penambangan, penambang juga tidak memakai Terpal dalam mengangkut pasir dengan menggunakan mobil Dam truk, sehingga Air dan pasir berceceran di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) yang mengakibatkan sepanjang jalan berdebu dan becek di saat turun hujan. Masih kata Eddy," permasalahan ini harus secepatnya segera di selesaikan semua yang berkepentingan harus duduk satu meja, permasalahan penambangan pasir ini dapat memicu konfik kalau permasalahannya tidak segera di selesaikan, jika penambangan pasir ini masih tetep berjalan warga kedua Desa sangat menentang karena dampaknya merusak lingkungan sekitar. Dan jika penambangan pasir ini di tutup Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan terserap, tenaga kerja tidak dapat bekerja lagi, untuk itulah permasalahan penambangan pasir ini harus segerah kita selesaikan dengan cara pemikiran jernih dengan hati yang dingin, agar setiap permasalahan dapat di selesaikan dengan lebih baik harapnya ,"unjar Eddy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar