Jumat, 06 September 2013

Pelantikan PAW Cacat Hukum

INDRALAYA-Irawadi Sahil Sahal, perwakilan dari delapan anggota DPRD Ogan Ilir yang terkena Pergantian Antar waktu (PAW) menilai pelaksanaan pelantikan PAW yang akan digelar pada 9 September mendatang cacat hukum. Pasalnya, hingga saat ini ke delapan anggota PAW belum mengantongi SK pemberhentian. “Ini persoalan kasuistis. Soal PAW sampai saat ini tidak ada koordinasi baik dari Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Iklim Cahya maupun dari sekretariat. Persoalan mau menjadwalkan pelaksanaan pelantikan silakan saja. Kami menilai pelantikan PAW cacat hukum atau illegal,” kata anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Irawadi Sahil Sahal, Menurut dia, sampai saat ini pihaknya masih tetap menjalankan dan memegang teguh amanat partai maupun masyarakat. Karena sebagai kader partai pihaknya masih diakui dan tidak ada pemberhentian maupun pergantian dari partai. Apalagi soal penarikan sebagai anggota legislatif yang mewakili partai. Soal pencalonan dari partai lain, masih kata dia, justru pihaknya telah mendapat persetujuan dari partai. Bahkan DPP PBR di Jakarta melalui suratnya menyatakan persetujuan pencalegan dari partai berbeda. “Menginggat partai asal tidak lolos peserta pemilu 2014, maka partai membatalkan pengunduran diri karena sifatnya hanya memenuhi syarat pencalegan sesuai peraturan KPU saja, setelah adanya keputusan MK,”terangnya. Disamping itu, masih kata dia, amar putusan MK sudah sangat jelas bahwa bagi anggota legislatif yang berasal dari partai yang bukan peserta pemilu 2014 tidak harus mengundurkan diri atau diberhentikan. Kalaupun akan ada pergantian, patut untuk dipertanyakan terlebih dahulu atau ditelaah kembali. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum untuk membatalkan pelantikan itu. Ya, mungkin saja agenda pelantikan berlaku bagi anggota lain yang tidak ada implementasinya dengan putusan MK,”tuturnya. Menyikapi adanya keluhan itu, Ketua DPRD Ogan Ilir H Iklim Cahya menegaskan semua proses pemberhentian dan pelantikan telah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku sehingga pelantikan tetap akan dilaksanakan pada 9 September mendatang. “Semua anggota PAW telah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kalau tidak mau mundur, ya jangan buat surat pengunduran diri. Silakan saja kalau mereka tidak senang dapat melalui PTUN atau sebagainya. Sepanjang tidak adanya surat penundaan dari Gubernur dan PTUN, kami tetap akan melaksanakan proses pelantikan anggota PAW,”terang Iklim. Iklim menjelaskan sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislative, para anggota PAW telah membuat surat pernyataan mundur dan surat keterangan mundur dari anggota DPRD. Setelah itu keluar surat dari partai yang isinya memberhentikan anggota DPRD dari partai tersebut. Kemudian kembali diverifikasi KPU. Setelah dinyatakan lengkap langsung dikirim ke Bupati Ogan Ilir H Mawardi Yahya diteruskan ke Gubernur Sumsel. “Jika tidak diproses, imbasnya akan mengarah ke bagian keuangan. Mereka tidak menyadari kalau surat partai itu masih berlaku,”ujarnya. Diketahui, ke delapan anggota DPRD OGan Ilir yang di PAW yakni dari Partai Golkar Amirul Mukminin menggantikan Darwin Harja dan M Salim AK menggantikan Andi Azhari. Partai Bintang Reformasi (PBR), Azmin H Sardini menggantikan Irawadi Sahil Sahal dan H Edison Mulkan menggantikan Sonedi. Sementara dari PDK Arham Padoli menggantikan Hardi Sofuan dan Harman Nadi menggantikan Yenny KH Makmun. PPIB Kusnadi menggantikan Taskiya dan Partai Pelopor Muryani menggantikan Fathul Jaya.(sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar