Rabu, 28 Agustus 2013

KOMPOL SONNY BATAL DITUNTUT


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI  – Pada hari Selasa (27/8) kemarin, sidang lanjutan perkara dugaan money politic (politik uang) pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) OKI 6 Juni 2013 lalu dengan terdakwa Kompol Sonny Triyanto SH SIk MH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal dibacakan.
Pasalnya, JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kayuagung yang diketahui Naimullah SH MH, belum siap dengan tuntutannya terhadap mantan Wakapolres OKI tersebut, hingga persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sobandi SH dengan hakim anggota Frans Effendi Manurung dan Alafarobi SH, jaksa belum menerima rencana penuntutan (rentut) yang diajukan dari Kejati Sumsel.
“Belum siap pembacaan tuntutan majelis hakim, hingga saat ini rencana penuntutan belum kami terima dari Kejati,” ujar Naimullah.
Oleh karena itu, majelis hakim menunda sidang akan ditunda hingga tanggal 9 September 2013, atau hampir dua pekan kedepan, pasalnya ketua majelis hakim Sobandi SH akan mengikuti test pelatihan hakim pada tanggal 1-4 September 2013 dan jika dinyatakan lulus maka akan mengikuti pelatihan selama dua minggu.
“Jika nanti saya lulus mengikuti pelatihan, maka sidang tanggal 9 September secara otomatis akan ditunda, ini perlu kita sampaikan jangan sampai nanti ada yang bertanya-tanya,” tukasnya.
Di lapangan, sidang baru bisa dilaksanakan pukul 14.30 WIB, Kompol Sonny datang dengan menggunakan setelan safari berwarna biru tua, seperti biasa terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Chairil Syah SH hadir dalam persidangan, seperti pada sidang-sidang sebelumnya, ruang sidang dipadati oleh pengunjung yang berasal dari pendukung yang sengaja datang untuk mengikuti proses persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kompol Sonny tak mampu menyembunyikan perasaannya, keluarga Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini merasa telah dizolimi dan diduga penuh dengan rekayasa dan upaya kriminalisasi. Akibat dari perkara yang menyeretnya ke pengadilan karirnya sebagai anggota polisi yang sebelumnya diperkirakan akan cemerlang menjadi hancur berantakan, demikian juga keluarganya tak luput dari masalah, meskipun dirinya saat ini belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan namun saat ini dampak dari perkara tersebut sudah sangat luar biasa.
Oleh sebab itu dirinya meminta majelis hakim dapat berlaku seadil-adilnya terhadap perkara tersebut serta dapat mengusut secara tuntas dibalik dalang semua ini, sebab sejak awal para saksi-saksi ini diduga sudah diarahkan oleh pihak tertentu mulai dari pemeriksaan di Panwaslu, sebab dirinya tidak bersalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakapolres tersebut diseret ke pengadilan setelah mengumpulkan sekitar 11 Kades di wilayah Mesuji Makmur, Selasa (4/6) malam, kemudian meminta doa restu kepada para Kades untuk kemenangan salah satu pasangan calon bupati OKI, selanjutnya para Kades ini menerima uang transport sebanyak Rp40 juta.
Kemudian aksi Kompol Sonny tersebut diketahui dan dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten OKI oleh Kades Mujiat, Panwaslu Kabupaten OKI yang menerima laporan tersebut langsung memprosesnya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumsel, hingga akhirnya Wakapolres OKI dibawa ke Polda Sumsel dan sempat menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.
Selanjutnya pada Jum’at (7/6), Kompol Sonny Triyanto langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres OKI dan dipindahkan ke Dit Samapta Polda Sumsel. Posisi yang ditinggalkan Sonny diisi oleh Kompol I Made Sinar Subawa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intel Polresta Palembang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar