IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pada hari Selasa (27/8) kemarin, sidang lanjutan perkara dugaan money politic (politik uang) pada
pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) OKI 6 Juni 2013 lalu dengan terdakwa
Kompol Sonny Triyanto SH SIk MH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Kayuagung, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) batal dibacakan.
Pasalnya, JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kayuagung yang
diketahui Naimullah SH MH, belum siap dengan tuntutannya terhadap mantan
Wakapolres OKI tersebut, hingga persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang
diketuai oleh Sobandi SH dengan hakim anggota Frans Effendi Manurung dan
Alafarobi SH, jaksa belum menerima rencana penuntutan (rentut) yang diajukan
dari Kejati Sumsel.
“Belum siap pembacaan tuntutan majelis hakim, hingga saat ini
rencana penuntutan belum kami terima dari Kejati,” ujar Naimullah.
Oleh karena itu, majelis hakim menunda sidang akan ditunda
hingga tanggal 9 September 2013, atau hampir dua pekan kedepan, pasalnya ketua
majelis hakim Sobandi SH akan mengikuti test pelatihan hakim pada tanggal 1-4
September 2013 dan jika dinyatakan lulus maka akan mengikuti pelatihan selama
dua minggu.
“Jika nanti saya lulus mengikuti pelatihan, maka sidang tanggal
9 September secara otomatis akan ditunda, ini perlu kita sampaikan jangan
sampai nanti ada yang bertanya-tanya,” tukasnya.
Di lapangan, sidang baru bisa
dilaksanakan pukul 14.30 WIB, Kompol Sonny datang dengan menggunakan setelan
safari berwarna biru tua, seperti biasa terdakwa didampingi penasehat hukumnya,
Chairil Syah SH hadir dalam persidangan, seperti pada sidang-sidang sebelumnya,
ruang sidang dipadati oleh pengunjung yang berasal dari pendukung yang sengaja
datang untuk mengikuti proses persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kompol Sonny tak mampu
menyembunyikan perasaannya, keluarga Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini merasa
telah dizolimi dan diduga penuh dengan rekayasa dan upaya kriminalisasi. Akibat
dari perkara yang menyeretnya ke pengadilan karirnya sebagai anggota polisi
yang sebelumnya diperkirakan akan cemerlang menjadi hancur berantakan, demikian
juga keluarganya tak luput dari masalah, meskipun dirinya saat ini belum tentu
dinyatakan bersalah oleh pengadilan namun saat ini dampak dari perkara tersebut
sudah sangat luar biasa.
Oleh sebab itu dirinya meminta majelis hakim dapat berlaku
seadil-adilnya terhadap perkara tersebut serta dapat mengusut secara tuntas
dibalik dalang semua ini, sebab sejak awal para saksi-saksi ini diduga sudah
diarahkan oleh pihak tertentu mulai dari pemeriksaan di Panwaslu, sebab dirinya
tidak bersalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakapolres tersebut
diseret ke pengadilan setelah mengumpulkan sekitar 11 Kades di wilayah Mesuji
Makmur, Selasa (4/6) malam, kemudian meminta doa restu kepada para Kades untuk
kemenangan salah satu pasangan calon bupati OKI, selanjutnya para Kades ini
menerima uang transport sebanyak Rp40 juta.
Kemudian aksi Kompol Sonny tersebut diketahui dan dilaporkan ke
Panwaslu Kabupaten OKI oleh Kades Mujiat, Panwaslu Kabupaten OKI yang menerima
laporan tersebut langsung memprosesnya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumsel, hingga akhirnya Wakapolres OKI dibawa ke Polda Sumsel dan sempat
menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.
Selanjutnya pada Jum’at (7/6), Kompol Sonny Triyanto langsung
dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres OKI dan dipindahkan ke Dit Samapta
Polda Sumsel. Posisi yang ditinggalkan Sonny diisi oleh Kompol I Made Sinar
Subawa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intel Polresta Palembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar