Selasa, 18 Maret 2014

PEMILIH BOLEH PINDAH TPS


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setiap orang yang memiliki hak suara dan sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) tidak diharuskan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan panitia. Artinya, setiap mata pilih diperbolehkan pindah ke TPS lain saat akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Divisi Sosialisasi dan Kampanye Deri Siswadi menjelaskan, untuk pindah TPS, mata pilih harus meminta surat keterangan pindah TPS dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan/desanya. Surat pindah TPS itu bisa diambil setelah PPS menerima kiriman logistik pemilu dari KPU setempat.
”Surat pindah itu paling lambat diambil H-3 sebelum pencoblosan pada 9 April mendatang,” ujar Deri kepada Irdess Sumsel, Senin (17/3).
Mekanismenya, menurut Deri, tidaklah rumit. Mata pilih mendatangi PPS paling lambat H-3 dan meminta serta mengisi formulir surat keterangan pindah TPS yang sudah disiapkan. Lalu surat dari PPS TPS awal itu dibawa ke TPS tujuan.
Diperbolehkannya setiap mata pilih mengajukan pindah TPS dari TPS asal ke TPS tujuan tersebut, sesuai Peraturan KPU Tahun 2013. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada setiap mata pilih dalam memberikan hak suaranya. ”Juga untuk meminimalisir golput dan memaksimalkan angka partisipan pemilih,” kata dia.
Deri yang sebelumnya menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI ini juga mengatakan, hingga saat ini belum diketahui jumlah mata pilih yang mengajukan pindah TPS. ”Jumlah itu akan terdeteksi mulai H-3 nanti,” tukasnya.
Ditambahkannya, dalam Peraturan KPU juga diatur setiap WNI yang punya hak pilih bisa menyalurkan suaranya, meskipun tidak memiliki undangan dari PPS, asalkan yang bersangkutan membawa KTP/KK yang masih berlaku. Namun hak suaranya hanya bisa diberikan di TPS di tempat mata pilih berdomisili.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar