IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setiap
orang yang memiliki hak suara dan sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) tidak
diharuskan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang
ditetapkan panitia. Artinya, setiap mata pilih diperbolehkan pindah ke TPS lain
saat akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Divisi Sosialisasi dan Kampanye Deri
Siswadi menjelaskan, untuk pindah TPS, mata pilih harus meminta surat
keterangan pindah TPS dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing
kelurahan/desanya. Surat pindah TPS itu bisa diambil setelah PPS menerima
kiriman logistik pemilu dari KPU setempat.
”Surat pindah itu paling lambat diambil H-3 sebelum pencoblosan pada 9
April mendatang,” ujar Deri kepada Irdess Sumsel, Senin (17/3).
Mekanismenya, menurut Deri, tidaklah rumit. Mata pilih mendatangi PPS
paling lambat H-3 dan meminta serta mengisi formulir surat keterangan pindah
TPS yang sudah disiapkan. Lalu surat dari PPS TPS awal itu dibawa ke TPS
tujuan.
Diperbolehkannya setiap mata pilih mengajukan pindah TPS dari TPS asal ke
TPS tujuan tersebut, sesuai Peraturan KPU Tahun 2013. Tujuannya untuk
memberikan kesempatan kepada setiap mata pilih dalam memberikan hak suaranya.
”Juga untuk meminimalisir golput dan memaksimalkan angka partisipan pemilih,”
kata dia.
Deri yang sebelumnya menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI
ini juga mengatakan, hingga saat ini belum diketahui jumlah mata pilih yang
mengajukan pindah TPS. ”Jumlah itu akan terdeteksi mulai H-3 nanti,” tukasnya.
Ditambahkannya, dalam Peraturan KPU juga diatur setiap WNI yang punya hak
pilih bisa menyalurkan suaranya, meskipun tidak memiliki undangan dari PPS,
asalkan yang bersangkutan membawa KTP/KK yang masih berlaku. Namun hak suaranya
hanya bisa diberikan di TPS di tempat mata pilih berdomisili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar