Sabtu, 04 Januari 2014

PENGELOLAAN PBB DISERAHKAN KE KABUPATEN


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Serah terima pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) menjadi pajak daerah di Kabupaten OKI dilaksanakan di ruang rapat Bupati, kemarin (3/1).
Kepala Bidang PKH Kanwil DJP Sumsel Babel, Vadry Usman mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.
Hal itu berguna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dengan kebijakan yang berprinsip demokrasi, pemerataan dan berkeadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
”Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akan berimplikasi positif terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karenanya ditetapkan 11 jenis pajak daerah yang sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Salah satu dari sebelas jenis pajak daerah yang ditetapkan tersebut, kata Vadry, PBB P2 yang dahulunya menjadi pajak pusat. Lalu pada awal 2014 sudah dialihkan menjadi pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh daerah.
Sementara itu, Asisten II Setda OKI, H Husin SPd MM mengatakan, dengan dialihkannya PBB P2 menjadi pajak daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk mempersiapkan segala sesuatu sehubungan dengan pengalihan tersebut, termasuk regulasi, sarana dan prasarana pendukung lainnya.
”Pemerintah Kabupaten OKI dalam rangka kesiapan untuk pengalihan pengelolaan PBB P2 dari pemerintah pusat, jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri guna mengantisipasi berbagai kemungkinan terhadap penyerahan tersebut, yaitu mulai dari sumber daya manusia maupun perangkat lain yang mendukung,” terangnya.
Setelah disosialisasikannya pelaksanaan pengalihan PBB P2, lanjutnya, maka pada awal 2014, pengeloaan akan pemungutan pajak akan dilakukan oleh daerah.
”Kami mengimbau adanya harmonisasi dan sinergi pemangku kebijakan, baik Camat maupun lainnya sebagai lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam upaya pemungutan PBB. Sehingga kebijakan PBB P2 menjadi pajak daerah di Kabupaten OKI benar-benar bisa memberikan hasil maksimal yang dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar