Jumat, 03 Januari 2014

PILKADES SUNGAI SODONG DITINJAU ULANG


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) segera membentuk tim untuk meninjau ulang hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji OKI.
Pasalnya, Pilkades yang digelar pada 23 Desember lalu itu, dinilai perlu ditinjau ulang lantaran cacat hukum karena Maona selaku Kades terpilih diduga menggunakan ijazah palsu. Begitu juga salah satu tahapan verfikasi administrasi calon Kades tidak dijalankan oleh panitia pemilihan.
Kepala BPMPD OKI, HM Ali Amir saat dikonfirmasi, Kamis (2/1), membenarkan jika pihaknya segera membentuk tim untuk meninjau ulang hasil Pilkades Sungai Sodong. ”Ada laporan yang masuk kepada kami bahwa Kades terpilih Maona diduga menggunakan ijazah palsu, ini akan kita cek langsung ke Dinas Pendidikan apakah benar yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu,” ujar Ali Amir.
Selain itu, kata Ali, ada salah satu tahapan dalam Pilkades Sungai Sodong, yakni tahapan verifikasi berkas, tidak dilaksanakan oleh panitia. ”Pendaftaran dibuka 7-21 Desember, seharusnya ada verifikasi berkas calon dari pihak kabupaten, tetapi hal itu tidak dilakukan panitia, namun tiba-tiba tanggal 23 Desember, tepatnya hari Senin, dilaksanakan Pilkades yang digelar mendadak. Jadi kapan verifikasi berkasnya? Sementara hari Minggu kan libur dan memang pihak kita belum pernah memverifikasi ijazah para calon Kades Sungai Sodong,” terangnya.
Dikatakan Ali, jika hasil peninjauan ulang yang dilakukan tim dari BPMPD ternyata benar Kades terpilih menggunakan ijazah palsu, maka hasil Pilkades akan dibatalkan dan akan dilakukan Pilkades ulang.
Sementara itu, atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam memenuhi persyaratan administrasi Pilkades Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kades terpilih Maona, dilaporkan lawannya, Cican ke SPKT Polres OKI. Laporannya tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/457/XII/2013/Sumsel/Res OKI.
Cican didampingi rekannya Adelia, mengatakan, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih, pihaknya memiliki sejumlah bukti. ”Dari nilai ijazah rata-rata Kades mendapatkan nilai yang baik, seperti bahasa Arab, namun kenyataannya saya tahu betul yang bersangkutan saja tidak bisa berbahasa Arab. Selain itu juga, ada bukti rekaman yang kami pegang atas pengakuan dari pihak penyelenggara pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut mengakui ijazah itu palsu, karena pengeluarannya sepihak tanpa diketahui Dinas Pendidikan,” beber Cican.
Selain menggunakan ijazah palsu, kata Cican, pelaksanaan Pilkades di Desa Sungai Sodong banyak indikasi kecurangan. Pihaknya meminta kemenangan terhadap Maona dibatalkan, karena terindikasi cacat hukum. Pihaknya juga meminta kepada kepolisian agar memproses laporan penggunaan ijazah palsu oleh Kades terpilih Maona.
”Kita minta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kita dan kepada pemerintah setempat yang dalam hal ini BPMPD untuk membatalkan hasil kemenangan Kades terpilih yang kami nilai cacat hukum,” tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar