Sabtu, 04 Januari 2014

KAGET TERIMA KOTAK SUARA BERBAHAN KARDUS


IRDESS, INDRALAYA, OI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Amrah Muslimin begitu kaget ketika menerima pengiriman logistik sebanyak 500 kotak suara. Pasalnya, kotak itu berbahan dari kardus untuk pemilihan legislatif (caleg) April 2014 mendatang.
Bagaimana tidak, secara kualitas jika dibandingkan dengan kotak suara pada pemilihan lima tahun lalu, tentu saja jauh berbeda. Kotak suara sebelumnya terbuat dari bahan alumunium, sedangkan pada pemilihan caleg yang akan datang, kotak suara hanya terbuat dari bahan kardus yang permukaannya dilapisi cairan lilin beku agar tidak basah jika terkena hujan.
Amrah Muslimin, Jum’at (3/1), mengatakan, pihaknya hanya bisa melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat. Namun menurut Amrah, pihaknya tetap akan memaksimalkan kotak suara yang sudah ada. ”Sebelumnya, kita sudah ada 851 kotak suara, kita meminta penambahan lagi. Ternyata tambahan kotak suara tersebut bebahan dari kardus,” ujar Amrah.
Terkait kekhawatiran rusaknya kotak suara itu akibat bahan kardus, Amrah berpendapat, hal itu mungkin sudah melalui pengujian oleh KPU Pusat dari sisi teknis keamanan dan kapasitasnya. Amrah Muslimin juga berpendapat jika kotak suara tersebut dimungkinkan untuk satu kali pakai melihat dari teknis bahan rawan rusak. Namun pihak KPU OI tetap optimis tambahan logistik pileg tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal pada pemilu mendatang.
Amrah juga mengakui jenis kotak suara berbahan alumunium hasil pengadaan tahun sebelumnya jauh lebih awet mengingat sudah digunakan beberapa kali proses pesta demokrasi sejak 2004 silam. Untuk itu, pihaknya akan tetap memaksimalkan kotak suara sebelumnya yang masih layak pakai. Dari data yang ada di kantor KPUD Ogan Ilir, sebanyak 851 kotak masih dapat digunakan.
Menurut Amrah, kotak suara berbahan kardus tersebut, jika dilihat dari sisi faktor ekonomis cukup efisien. ”Kita laksanakan saja peraturan dari pusat, karena pengadaan logistik kotak suara berbahan kardus ini sudah merupakan peraturan se-Indonesia,” tukasnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar