Selasa, 07 Januari 2014

PAJAK DAERAH OKI TEREALISASI RP 23.1 M


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2013 mengalami  over target, dengan realisasi Rp 23.131.097.232  atau 111,27% dari target 20.788.766.649, Pencapaian Pajak Daerah tersebut terdiri dari 10 objek pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPAKD) Kabupaten OKI.
Menurut Sekretaris DPPKAD Kabupaten OKI Isweldi didampingi Kabid Pendapatan Ahmad, dengan pencapaian target tersebut tentunya akan meningkatkan pendapata asli daerah  (PAD) dari sektor Pajak daerah. “Kita berharap tahun 2014 ini pendapatan daerah dari sektor pajak daerah lebih meningkat, terutama dari 10 objek pajak yang kita kelolah,” katanya.
Kesepuluh ojek pajak yang dikelola tersebut, kata Isweldi, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, pajak sarang walet, mineral bukan logam dan Bea Pengukuran Hak Tanah dan Bangunan.
Dirincikan Ahmad, pajak hotel terealisasi Rp 97.055.000 atau 125,98%, kemudian Restoran terealiasi Rp 402.589.000 atau 136,47%, pajak hiburan terealiasi Rp.5000.000 atau 25,00%, pajak reklame terealisasi Rp 362.011.100 atau 104,39%, pajak penerangan jalan Rp.10.315.236.754 atau 104,20%, pajak parkir Rp 65.776.530 atau 133,64%, pajak air bawah tanah Rp12.713.000 atau 57,25%.
Selanjutnya pajak sarang burung walet terealisasi Rp 25.030.000 atau 100,12%, pajak mineral bulan logan dan batuan Rp 2.580.646.723 atau 119,78%,  kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  Rp 9.265.039.125 atau 117,28%. Dari perincian pencapaian tersebut memang ada beberapa objek pajak yang tidak tercapai target 100%, namun tertutupi oleh pendapatan objek pajak yang lain, sehingga  bisa tercapai target,” urainya.
Mengenai pajak sarang walet sendiri, kata Isweldi, sejauh ini pemilik usaha sarang wallet patuh membayar pajak kepada pihaknya. Untuk pendapatan dari pajak sarang walet, walaupun tidak terlalu tinggi. “Para pengusaha sarang walet ini sebenarnya taat bayar pajak tetapi izinnya  mungkin banyak ilegal, tetapi memang harus petugas kita yang harus intens melakukan penagihan,“jelasnya.
Sambung dia, untuk meningkatkan PAD, khususnya pajak sarang walet, pihaknya kedepan akan gencar melakukan sosialisasi ke pelosok dengan mendatangi wilayahnya langsung seperti Kecamatan Cengal, Sungai Menang dan Mesuji yang banyak terdapat usaha penangkaran sarang walet. “Memang masih ada yang belum bayar pajak karena belum menghasilkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala DPPKAD Kabupaten OKI, Muslim, untuk meningkatkan pendapatan daerah memang harus melalui beberapa strategi yakni strategi intensifikasi, ekstensifikasi, koordinasi  dan rekonsiliasi. ”Untuk intensifikasi kita kan gencar melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada wajib pajak dan wajib retribusi tentang pajak, kemudian retribusi yang telah disesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009,” ungkapnya.
Selanjutnya melaksanakan penagihan rutin dan berkala, kemudian melaksanakan pengawasan internal melalui Standar Operating Procedur (SOP).” pendataan wajib pajak dan retribusi terus ditingkatkan, kualitas SDM khususnya dibidang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus ditingkatkan lagi, dan yang penting meningkatkan koordinasi dengan SKPD pengasil PAD,” terangnya.
Kemudian untuk strategi ekstensifikasi, seperti pembuatan perda baru sesuai UU No 28 tahun 2009, antara lain pajak sarang burung walet, pajak BPHTB, pajak mineral bukan logam batuan yang telah dilaksanakan pemungutannya pada tahun 2011. ”Sedangkan pajak parkir dan pajak air tanah  sudah dilaksanakan tahun 2012,” ungkapnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar