IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pajak Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2013 mengalami over target, dengan realisasi Rp
23.131.097.232 atau 111,27%
dari target 20.788.766.649, Pencapaian Pajak Daerah tersebut terdiri dari 10
objek pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset
Daerah (DPPAKD) Kabupaten OKI.
Menurut Sekretaris DPPKAD Kabupaten OKI Isweldi didampingi Kabid
Pendapatan Ahmad, dengan pencapaian target tersebut tentunya akan meningkatkan
pendapata asli daerah (PAD)
dari sektor Pajak daerah. “Kita berharap tahun 2014 ini pendapatan daerah dari
sektor pajak daerah lebih meningkat, terutama dari 10 objek pajak yang kita
kelolah,” katanya.
Kesepuluh ojek pajak yang dikelola tersebut, kata Isweldi,
meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan,
parkir, air bawah tanah, pajak sarang walet, mineral bukan logam dan Bea
Pengukuran Hak Tanah dan Bangunan.
Dirincikan Ahmad, pajak
hotel terealisasi Rp 97.055.000 atau 125,98%, kemudian Restoran terealiasi Rp
402.589.000 atau 136,47%, pajak hiburan terealiasi Rp.5000.000 atau 25,00%,
pajak reklame terealisasi Rp 362.011.100 atau 104,39%, pajak penerangan jalan
Rp.10.315.236.754 atau 104,20%, pajak parkir Rp 65.776.530 atau 133,64%, pajak
air bawah tanah Rp12.713.000 atau 57,25%.
Selanjutnya pajak sarang burung walet terealisasi Rp 25.030.000
atau 100,12%, pajak mineral bulan logan dan batuan Rp 2.580.646.723 atau
119,78%, kemudian Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 9.265.039.125 atau 117,28%. Dari
perincian pencapaian tersebut memang ada beberapa objek pajak yang tidak
tercapai target 100%, namun tertutupi oleh pendapatan objek pajak yang lain,
sehingga bisa tercapai
target,” urainya.
Mengenai pajak sarang walet sendiri, kata Isweldi, sejauh ini
pemilik usaha sarang wallet patuh membayar pajak kepada pihaknya. Untuk
pendapatan dari pajak sarang walet, walaupun tidak terlalu tinggi. “Para
pengusaha sarang walet ini sebenarnya taat bayar pajak tetapi izinnya mungkin banyak ilegal, tetapi memang
harus petugas kita yang harus intens melakukan penagihan,“jelasnya.
Sambung dia, untuk meningkatkan PAD, khususnya pajak sarang
walet, pihaknya kedepan akan gencar melakukan sosialisasi ke pelosok dengan
mendatangi wilayahnya langsung seperti Kecamatan Cengal, Sungai Menang dan
Mesuji yang banyak terdapat usaha penangkaran sarang walet. “Memang masih ada
yang belum bayar pajak karena belum menghasilkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kepala DPPKAD Kabupaten OKI, Muslim, untuk
meningkatkan pendapatan daerah memang harus melalui beberapa strategi yakni
strategi intensifikasi, ekstensifikasi, koordinasi dan rekonsiliasi. ”Untuk intensifikasi
kita kan gencar melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada wajib pajak dan
wajib retribusi tentang pajak, kemudian retribusi yang telah disesuaikan dengan
UU No 28 tahun 2009,” ungkapnya.
Selanjutnya melaksanakan penagihan rutin dan berkala, kemudian
melaksanakan pengawasan internal melalui Standar Operating Procedur (SOP).” pendataan
wajib pajak dan retribusi terus ditingkatkan, kualitas SDM khususnya dibidang
pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus ditingkatkan lagi, dan yang
penting meningkatkan koordinasi dengan SKPD pengasil PAD,” terangnya.
Kemudian untuk strategi ekstensifikasi, seperti pembuatan perda
baru sesuai UU No 28 tahun 2009, antara lain pajak sarang burung walet, pajak
BPHTB, pajak mineral bukan logam batuan yang telah dilaksanakan pemungutannya
pada tahun 2011. ”Sedangkan pajak parkir dan pajak air tanah sudah dilaksanakan tahun 2012,”
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar