Jumat, 01 November 2013

WARGA EMPAT DESA MINTA LAHAN DIKEMBALIKAN


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI - Konflik lahan agraria di empat desa Kabupaten OKI dengan PT Way Musi Agro Indah terus berlanjut. Pihak warga mengklaim jika lahan cadangan transmigrasi seluas 1.400an ha yang kini dimanfaatkan perusahaan karet merupakan milik warga. Buntutnya, perwakilan warga ini meminta mediasi kepada Walhi Sumsel, Sarekat Hijau Indonesia OKI dan beberapa organisasi lainnya.
Keempat desa dimaksud adalah Desa Bumi Makmur (SKPG2), Desa Gedung Rejo (SKPG4), Sidomulyo (SKPG5) masing-masing di Kecamatan Mesuji Raya dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya.
Ketua Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten OKI Jamaludin menjelaskan, wilayah yang dihuni warga transmigrasi pada tahun 1986 silam ini sudah ditetapkan Gubernur KDIH TK 1 Sumsel Sainan Sagiman dengan nomor 299/Kpts/I/83 tanggal 13 Juni 1983. ”Warga transmigrasi ini berasal dari Jawa Tengah, Jogjakarta, dan Jawa Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, warga transmigrasi ini menempati wilayah Satuan Kawasan Pemukiman Blog G2 (SKPG2) kini Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya berjumlah 425 kepala keluarga dengan pola transmigrasi umum dan diterbitkan peta ikhtisar transmigrasi G2 seluas 3.200 ha. ”Setiap kepala keluarga mendapatkan hak tanah lokasi pekarangan seluas 0,25 ha dan lahan pertanian seluas 2 ha yang penerbitan sertifikat hak miliknya dibiayai negara dan lahan cadangan untuk pengembangan serta dipersiapkan untuk generasi berikutnya,” papar Jamaludin.
Namun, sambung dia, pada tahun 1988 PT Way Musi Agro Indah mendapatkan izin lokasi atau izin prinsip dari Bupati KDH Tk II OKI di wilayah transmigrasi G2 dan G4 dan pada tahun 1990 perusahaan karet ini mendapat izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional seluas 3.223 ha.
Padahal wilayah tersebut masih dalam status hak kelola Menteri Transmigrasi. Dalam UU 2/1973 tentang UU Pokok Transmigrasi, selama masih dalam pembinaan kementerian, baik perorangan, badan hukum atau swasta dilarang mengajukan pengelolaan pemanfaatan lahan.
”Sangat jelas terlihat bahwa terjadi mal administrasi sengaja dalam proses penerbitan izin hak kelola sampai penerbitan sertifikat HGU oleh PT Way Musi Agro Indah,” ucapnya.
Dia menyayangkan, saat masyarakat kembali menggugat hak kelola lahan, perwakilan warga di tahan pihak kepolisian atas nama Suhodo dan Sumarto dengan tuduhan melakukan pencurian getah karet.
”Bagaimana mungkin dikatakan mencuri getah karet sementara tanaman karet tersebut adalah benar tanaman Sumarto, jauh sebelum perusahaan ekspansi di lokasi tersebut. Penahanan Suhodo dan Sumarto pertanggal 29 September 2013 lalu sudah melampaui masa penahanan pertama dan perpanjangan penahanan sampai saat ini belum diterima oleh keluarga bersangkutan,” sayangnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar