IRDESS, Kayuagung, OKI - Lahan agraria yang dikelola sejak 1988 mulai dikuasai PT Way Musi Agro
Indah. Padahal, lahan tersebut sudah ditanami berbagai macam tanaman mulai
padi, batang kayu, nangka, hingga pisang.
”Penguasaan lahan oleh perusahaan ini melibatkan Polres OKI, katanya surat
kami palsu. Sertifikat lahan juga diambil perusahaan melalui kepolisian itu,”
keluhnya.
Karena itulah, pihaknya meminta perusahaan untuk mengembalikan lahan warga
yang sempat dikelola sesuai peta iktisar tahun 1996. Selain itu, pihaknya juga
mendesak Kapolres OKI untuk segera mengeluarkan SP3 dan membebaskan Sumarto dan
Suhodo.
”Kami meminta BPN Pusat untuk tidak memperpanjang izin HGU PT Way Musi Agro
Indah karena menyerobot lahan kami,” tuntutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar