Rabu, 10 April 2013

Tak Terdaftar, Warga Dapat Gunakan KTP dan KK



KAYUAGUNG – Lurah Paku, Rusli Anwar mengatakan calom pemilih sementara pada Pemilihan Umun Kepala Daerah (Pemilukada) di Kelurahan Paku, Kecamatan Kota Kayuagung Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berjumlah 1.710 orang yang sudah terdata.
“Nah, bagi warga yang merasa belum terdaftar namanya sebagai calon pemilihan pada Pemilukada nanti diimbau dapat segera melaporkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat atau bisa melapor ke kelurahan dapat segera diproses menjadi calom mata pilih pada Pemilukada 6 Juni mendatang, “ungkapnya kepada koran ini, kemarin. (9/4)
Kemudian jika pada saat Pemilukada sudah digelar namun warga masih belum terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) atau belum masuk dalam daftar pemilihan tambahan (DPTb), warga masi bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Kaluarga (KK) agar bisa menggunakan haknya mencoblos di TPS setempat sesuai alamat yang tertera dalam KTP.
Sementaraa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI, H Abdul Hamid Usman SH Mhum melalui Divisi Hukum dan Sosialisasim Ihsan Hamidi Sag, membenarkann bahwa bagi warga penduduk yang belum terdaftar menjadi DPT atau belum masuk dalam DPTb, dapt menggunakan hak suaranyan cukup dengan  membawa KTP dan KK.
“Sesuai dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-X/2012, maka bagi warga yang tidak termasuk dalam DPT atau DPTb masih dapat menggunakan hak suarannya dalam Pemilukada nanti, “terangnya, saat dikonfirmasi via telepon, kemarin malam (9/4).
Namun, lanjut Ihsan, KPUD OKI dalam palaksanaannya masih menungggu keputusan KPU pusat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar