KAYUAGUNG –
Lurah Paku, Rusli Anwar mengatakan calom pemilih sementara pada Pemilihan Umun
Kepala Daerah (Pemilukada) di Kelurahan Paku, Kecamatan Kota Kayuagung
Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berjumlah 1.710 orang yang sudah terdata.
“Nah,
bagi warga yang merasa belum terdaftar namanya sebagai calon pemilihan pada
Pemilukada nanti diimbau dapat segera melaporkan ke Tempat Pemungutan Suara
(TPS) terdekat atau bisa melapor ke kelurahan dapat segera diproses menjadi
calom mata pilih pada Pemilukada 6 Juni mendatang, “ungkapnya kepada koran ini,
kemarin. (9/4)
Kemudian
jika pada saat Pemilukada sudah digelar namun warga masih belum terdaftar pada
daftar pemilih tetap (DPT) atau belum masuk dalam daftar pemilihan tambahan
(DPTb), warga masi bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu
Kaluarga (KK) agar bisa menggunakan haknya mencoblos di TPS setempat sesuai
alamat yang tertera dalam KTP.
Sementaraa
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI, H Abdul Hamid Usman SH Mhum
melalui Divisi Hukum dan Sosialisasim Ihsan Hamidi Sag, membenarkann bahwa bagi
warga penduduk yang belum terdaftar menjadi DPT atau belum masuk dalam DPTb,
dapt menggunakan hak suaranyan cukup dengan
membawa KTP dan KK.
“Sesuai
dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-X/2012, maka bagi warga
yang tidak termasuk dalam DPT atau DPTb masih dapat menggunakan hak suarannya
dalam Pemilukada nanti, “terangnya, saat dikonfirmasi via telepon, kemarin
malam (9/4).
Namun, lanjut Ihsan, KPUD OKI dalam palaksanaannya
masih menungggu keputusan KPU pusat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar