Menurut camat indralaya utara Zaidan, melalui Sekcam
indralaya utara kab,(OI) saat di konfirmasi di ruang kerjanya selasa (16/4)
pada pukul 10:57wib mengatakan,"masyarakat tanjung pering sudah
melayangkan surat ke Dinas pertambangan kab.(OI) untuk menghentikan aktifitas
galian C yang berada di lokasi yang di sangketakan tersebut, karena menurut
warga galian C tersebut belum mempunyai izin galian tersebut
illegal,"unjarnya
Masih kata sekcam indralaya utara," meraka
berjumlakan 20 orang yang mengatas namakan waga desa tanjung pering kecamatan
indralaya utara, kab(OI), bahwa selain mempersoalkan galian tersebut mereka
juga mengklim tanah seluas ±160 ha, yang menurut mereka tanah tersebut adalah
pembebasan dari repormasi pada tahun 1999, dan mereka tidak mempunyai dasar
surat yang sah kepemilikan haya berdasarkan sejaarah tanah hak milik
nenek moyang mereka, dikatakannya juga, pihak warga kalau mempunyai bukti surat
kepemilikkan silahkan melapor kekepala desa atau kekecamatan untuk di ketahui
nyatanya sampai saat ini warga belum memberikan laporan tentang kepemilikan
surat mereka "unjarnya
menurut Kabid, geologi pertambangan umum, ir.Febrianto, M.Si mengatakan," krologogis persoalan ini ada pengaduan tertulis dari warga disampaikan tertanggal (8/4) isi surat pengaduan tersebut mengatakan Kami mewakili masyarakat desa tanjung pering memberikan pengaduan terkait galian golongan C mohon di tanngapi.
Dan juga ada aktifitas penambanga bahan galian C illegal di desa tanjung pering kecamatan indralaya utara, terlampir foto dan 36 orang masyarakat mengklim tanah tersebut milik mereka," unjarnya,
Masih kata Ir. Febrianto, M.Si ,"pada saat itu memang mereka mempunyai izin galian C, tapi untuk 1tahun, setelah izin abis timbul sangketa lahan, waraga dengan CP. Andika perima yang di ketahui CP tersebut kepunyaan Siwil, dan dikatakannya juga status tanah itu sudah melalui proses pengadilan dan Belum inkra status (kho) ,,
Kita kedepan ini akan melakukan penertiban,
Tambang-tamabang yang sudah kadar luarsa perizinannya dan yang belum mempunyai izin atau yang tidak mempunyai izin.
menurut perda no 18 th 2005 tentang perijinan pertambangan daerah," unjarnya.
menurut Kabid, geologi pertambangan umum, ir.Febrianto, M.Si mengatakan," krologogis persoalan ini ada pengaduan tertulis dari warga disampaikan tertanggal (8/4) isi surat pengaduan tersebut mengatakan Kami mewakili masyarakat desa tanjung pering memberikan pengaduan terkait galian golongan C mohon di tanngapi.
Dan juga ada aktifitas penambanga bahan galian C illegal di desa tanjung pering kecamatan indralaya utara, terlampir foto dan 36 orang masyarakat mengklim tanah tersebut milik mereka," unjarnya,
Masih kata Ir. Febrianto, M.Si ,"pada saat itu memang mereka mempunyai izin galian C, tapi untuk 1tahun, setelah izin abis timbul sangketa lahan, waraga dengan CP. Andika perima yang di ketahui CP tersebut kepunyaan Siwil, dan dikatakannya juga status tanah itu sudah melalui proses pengadilan dan Belum inkra status (kho) ,,
Kita kedepan ini akan melakukan penertiban,
Tambang-tamabang yang sudah kadar luarsa perizinannya dan yang belum mempunyai izin atau yang tidak mempunyai izin.
menurut perda no 18 th 2005 tentang perijinan pertambangan daerah," unjarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar