Rabu, 17 April 2013

Protes Warga Desa tanjung Pering atas Galian Ilegal


Menurut camat indralaya utara Zaidan, melalui Sekcam indralaya utara kab,(OI) saat di konfirmasi di ruang kerjanya selasa (16/4) pada pukul 10:57wib mengatakan,"masyarakat tanjung pering sudah melayangkan surat ke Dinas pertambangan kab.(OI) untuk menghentikan aktifitas galian C yang berada di lokasi yang di sangketakan tersebut, karena menurut warga galian C tersebut belum mempunyai izin galian tersebut illegal,"unjarnya
Masih kata sekcam indralaya utara," meraka berjumlakan 20 orang yang mengatas namakan waga desa tanjung pering kecamatan indralaya utara, kab(OI), bahwa selain mempersoalkan galian tersebut mereka juga mengklim tanah seluas ±160 ha, yang menurut mereka tanah tersebut adalah pembebasan dari repormasi pada tahun 1999, dan mereka tidak mempunyai dasar surat yang sah kepemilikan haya berdasarkan sejaarah tanah hak  milik nenek moyang mereka, dikatakannya juga, pihak warga kalau mempunyai bukti surat kepemilikkan silahkan melapor kekepala desa atau kekecamatan untuk di ketahui nyatanya sampai saat ini warga belum memberikan laporan tentang kepemilikan surat mereka "unjarnya

menurut Kabid, geologi pertambangan umum, ir.Febrianto, M.Si mengatakan," krologogis persoalan ini ada pengaduan tertulis dari warga disampaikan tertanggal (8/4) isi surat pengaduan tersebut mengatakan Kami mewakili masyarakat desa tanjung pering memberikan pengaduan terkait galian golongan C mohon di tanngapi.
Dan juga  ada aktifitas penambanga bahan galian C illegal di desa tanjung pering kecamatan indralaya utara, terlampir foto dan 36 orang  masyarakat mengklim tanah tersebut milik mereka," unjarnya,
Masih kata Ir. Febrianto, M.Si ,"pada saat itu memang mereka mempunyai izin galian C,  tapi untuk 1tahun, setelah izin abis timbul sangketa lahan, waraga dengan   CP. Andika perima yang di ketahui CP tersebut kepunyaan Siwil, dan dikatakannya juga status tanah itu sudah melalui proses pengadilan dan  Belum inkra status (kho) ,,
Kita kedepan ini akan  melakukan penertiban,
Tambang-tamabang yang sudah kadar luarsa perizinannya dan yang belum mempunyai izin atau yang  tidak mempunyai izin.
menurut  perda no 18 th 2005 tentang perijinan pertambangan daerah," unjarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar