INDRALAYA- selasa (16/4) Kalangan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI)
yang partainya tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan keberatan atas
peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan
Mahkamah Agung (MA). Keberatan diajukan terkait soal Peraturan KPU No
7/2013 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif di DPR maupun
DPRD.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Ogan Ilir, Irawadi Sahil, S.pd yang berasal
dari Partai Bintang Reformasi(PBR) menjelaskan seharusnya dengan adanya
aturan soal caleg pindah partai harus memiliki surat keterangan dari
partai. KPU harus memahami kondisi kultural dan sosiologis.
Secara yuridis dan sosiologis, katanya, ketentuan tersebut sungguh
berpotensi menimbulkan konflik, baik hukum antarbakal calon dengan
pimpinan parpol, antar peserta pemilu atau bakal calon dengan
penyelenggara pemilu serta konflik sosial antara peserta pemilu dengan
penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.
"Kami mengajukan keberatan ke MK dan MA terkait kebijakan KPU
mengeluarkan peraturan No 7/2013 tentang tata cara pencalonan anggota
legislatif di DPR maupun DPRD. Kalau memang harus di PAW, ya kami akan
ikuti, tapi kalau tidak berarti tuntutan kami menang,"terangnya.
Apalagi, kata dia, soal proses pemecatan atau pemberhentian anggota
dewan akan sangat rumit karena membutuhkan keputusan inkrah dari
pengadilan.
Bahkan proses pemberhentian itu harus mendapatkan izin dari pimpinan
parpol sehingga proses pemberhentiannya tidak terkatung-katung.
seharusnya kalau memang sudah ada surat persetujuan dari pimpinan
parpol asal, maka KPU tidak perlu lagi meminta surat pengunduran diri
karena telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan parpol.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Ogan Ilir, Amrah Muslimin, S.E, MSi
menambahkan secara prinsip sampai saat ini pihaknya belum menerima
keputusan atau pengabulan penggugat atas tuntutan yang diajukan ke MK
maupun MA sehingga pihaknya tetap melaksanakan keputusan sesuai
peraturan KPU.
Dalam aturan yang dibuat, lanjut dia, setiap bacaleg yang partainya
tidak lolos verifikasi dan mendaftar ke partai lain peserta pemilu wajib
melengkapi syarat surat pengunduran diri dari partai lama dan sebagai
anggota DPRD Ogan Ilir untuk segera dilakukan PAW dari partai yang
bersangkutan.
"Jadi tidak ada persoalan yang akan menimbulkan konflik karena ada PAW
anggota DPRD Ogan Ilir yang menjadi bacaleg dari partai berbeda. Setiap
anggota dewan yang mundur akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak
partai yang sama. Jadi bisa menilai sendiri. Namun kalau memang
keputusan MA, MK mengharuskan demikian, maka kami akan jalankan aturan
itu,”tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar