Rabu, 17 April 2013

Kalangan anggota DPRD (OI) mengajukan gugatan ke MK

INDRALAYA- selasa (16/4) Kalangan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang partainya tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan keberatan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Keberatan diajukan terkait soal Peraturan KPU No 7/2013 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif di DPR maupun DPRD.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Ogan Ilir, Irawadi Sahil, S.pd yang berasal dari Partai Bintang Reformasi(PBR) menjelaskan seharusnya dengan adanya aturan soal caleg pindah partai harus memiliki surat keterangan dari partai. KPU harus memahami kondisi kultural dan sosiologis.

Secara yuridis dan sosiologis, katanya,  ketentuan tersebut sungguh berpotensi menimbulkan konflik, baik  hukum antarbakal calon dengan pimpinan parpol, antar peserta pemilu atau bakal calon dengan penyelenggara pemilu serta konflik sosial antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

"Kami mengajukan keberatan ke MK dan MA terkait kebijakan KPU mengeluarkan peraturan No 7/2013 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif di DPR maupun DPRD. Kalau memang harus di PAW, ya kami akan ikuti, tapi kalau tidak berarti tuntutan kami menang,"terangnya.
Apalagi, kata dia, soal proses pemecatan atau pemberhentian anggota dewan akan sangat rumit karena membutuhkan keputusan inkrah dari pengadilan.
Bahkan proses pemberhentian itu harus mendapatkan izin dari pimpinan parpol sehingga proses pemberhentiannya tidak terkatung-katung.

 seharusnya kalau memang sudah ada surat persetujuan dari pimpinan parpol asal, maka KPU tidak perlu lagi meminta surat pengunduran diri karena telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan parpol.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Ogan Ilir, Amrah Muslimin, S.E, MSi menambahkan secara prinsip sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan atau pengabulan penggugat atas tuntutan yang diajukan ke MK maupun MA sehingga pihaknya tetap melaksanakan keputusan sesuai peraturan KPU.

Dalam aturan yang dibuat, lanjut dia, setiap bacaleg yang partainya tidak lolos verifikasi dan mendaftar ke partai lain peserta pemilu wajib melengkapi syarat surat pengunduran diri dari partai lama dan sebagai anggota DPRD Ogan Ilir untuk segera dilakukan PAW dari partai yang bersangkutan.
"Jadi tidak ada persoalan yang akan menimbulkan konflik karena ada PAW anggota DPRD Ogan Ilir yang menjadi bacaleg dari partai berbeda. Setiap anggota dewan yang mundur akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak partai yang sama. Jadi bisa menilai sendiri. Namun kalau memang keputusan MA, MK mengharuskan demikian, maka kami akan jalankan aturan itu,”tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar