INDRALAYA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Kabupaten Ogan Ilir (OI) adakan
sosialisasi kepada partai politik yang siap bertarung di tahun 2014
mendatang guna untuk memperebutkan kursi empuk yang ada di DPRD OI yang diperkirakan
kursi yang diperebutkan sebanyak 40 kursi.
Menurut Ketua KPUD OI Amrah Muslimin,SE,MSi. Saat membuka sosialisasi seniin (1/4) kemarin mengatakan kita sosialisasikan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pedoman teknis pencalonan legeslatif serta sebanyak 12 Parpol yang siap tempur untuk memperebutkan kursi Legislatif sudah kita undang untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Lebih jauh dikatakan Amrah mengenai persyaratan calon antara lain minimal usia bakal calon legeslatif 21 tahun dan wajib 30 persen untuk quota perempuan setiap dapilnya untuk pileg ini kita menjadi lima dapil dan untuk kesehatan kita berikan kemudahan di puskesmas sedangkan untuk tes urine kami serahkan kepada caleg mau rumah sakit manasaja."Ungkap Amrah.
Sementara itu Aisten I, H.Herman,SH,MM mengatakan sehubungan surat KPU OI Nomor: 26/KPU-OI/006.435466/III/2013 tertanggal 26 maret 2013 tentang koordinasi permohonan persyaratan Bakal Calon DPRD Kabupaten OI kami sampaikan 1. Atasan langsung Kades adalah Camat, SK Pengangkatan dan Pemberhentian dikeluarkan oleh Bupati melalui BPMPD. 2.Perangkat desa terdiri Kades dan Kaur atasan langsungnya adalah Kades, diangkat dan diberhentikan oleh Kades. 3.BPD kedudukannya sejajar dengan Kades, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kades dan Camat."Ungkap Herman mengakhiri.
Menurut Ketua KPUD OI Amrah Muslimin,SE,MSi. Saat membuka sosialisasi seniin (1/4) kemarin mengatakan kita sosialisasikan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pedoman teknis pencalonan legeslatif serta sebanyak 12 Parpol yang siap tempur untuk memperebutkan kursi Legislatif sudah kita undang untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Lebih jauh dikatakan Amrah mengenai persyaratan calon antara lain minimal usia bakal calon legeslatif 21 tahun dan wajib 30 persen untuk quota perempuan setiap dapilnya untuk pileg ini kita menjadi lima dapil dan untuk kesehatan kita berikan kemudahan di puskesmas sedangkan untuk tes urine kami serahkan kepada caleg mau rumah sakit manasaja."Ungkap Amrah.
Sementara itu Aisten I, H.Herman,SH,MM mengatakan sehubungan surat KPU OI Nomor: 26/KPU-OI/006.435466/III/2013 tertanggal 26 maret 2013 tentang koordinasi permohonan persyaratan Bakal Calon DPRD Kabupaten OI kami sampaikan 1. Atasan langsung Kades adalah Camat, SK Pengangkatan dan Pemberhentian dikeluarkan oleh Bupati melalui BPMPD. 2.Perangkat desa terdiri Kades dan Kaur atasan langsungnya adalah Kades, diangkat dan diberhentikan oleh Kades. 3.BPD kedudukannya sejajar dengan Kades, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kades dan Camat."Ungkap Herman mengakhiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar