KAYUAGUNG –
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI) masih mengalami kekurangan hakim, padahal jumlah sidang yang akan digelar
setiap hari cukup banyak karena menangani dua Kabupaten, yakni OKI dan Ogan
Ilir (OI).
“Dalam
sehari sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, mencapai puluhan perkara hingga
lebih, dengan berbagai macam kasus perkara yang disidangkan. :kata Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Khusaini SH MH, kemarin.
Khusaini
menjelaskan, dalam sidang sering ada perkara yang ditunda, karena tidak
hadirnya saksi atau tuntutan jaksa belum siap dan alasan lainnya. “Karena Pengadilan kekurangan hakim dan
apabila saat akan menggelar sidang tidak Majelis atau hakimnya kurang dari tiga
orang, maka sidang juga ditunda, “tegasnya.
Lebih
lanjut dijelaskannya, adapun jumlah hakim yang ada saat ini hanyalah berjumlah
7 orang termasuk ketua pengadialan yang juga ikut menangani sidang. Terkadan, lanjutnya, sidang sering hanya 2
Majelis saja, karena setiap sidang untuk satu perkaranya dapat dikatakan
Majelis jika hadir hakim ketua dan dua orang hakim anggota.
“Idealnya
PN Kayuagung harus memiliki, 3 Majelis atau 9 orang hakim, sedangkan untuk
ketua dan wakil ketua, seharusnya lebih cenderung untuk urusan keluar dan dalam
pengadilan. Tetapi karena kekurangan
hakim, saya selaku Ketua PN juga ikut sidang.
Kita sudah mengusulkan ke pusat agar adanya penambahan hakim sejak tahun
lalu. Namun hingga saat ini belum
terealisasi, “tandasnya.
Dengan
kekurangan hakim ini, kata Khusaini, perkara yang ditangani dipastikan akan
sering tertunda, apalagi perkara yang disidangkan dalam setiap tahun bisa
mencapai 600 perkara hingga lebih dari Kabupaten OKI dan OI. “Jadi banyangkan saja apabila kekurangan
hakim, maka akan memperlambat tugas, “tambahnya.
Untuk jumlah ruangan sidang, menurut Khusaini,
pihaknya tidak ada kendala karena telah memiliki 3 ruangan. “jadwal persidangan biasanya setiap hari
dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Tetapi apabila jumlah terdakwa yang
disidangkan banyak, maka jadwal di perpanjang hingga pukul 16.00 WIB. Dan dalam satu hari, terdakwa yang disidang
sebanyak 30 orang atau lebih, “pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar