Selasa, 02 April 2013

PN Kayuagung Minim Hakim



KAYUAGUNG – Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih mengalami kekurangan hakim, padahal jumlah sidang yang akan digelar setiap hari cukup banyak karena menangani dua Kabupaten, yakni OKI dan Ogan Ilir (OI).
“Dalam sehari sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, mencapai puluhan perkara hingga lebih, dengan berbagai macam kasus perkara yang disidangkan. :kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Khusaini SH MH, kemarin.
Khusaini menjelaskan, dalam sidang sering ada perkara yang ditunda, karena tidak hadirnya saksi atau tuntutan jaksa belum siap dan alasan lainnya.  “Karena Pengadilan kekurangan hakim dan apabila saat akan menggelar sidang tidak Majelis atau hakimnya kurang dari tiga orang, maka sidang juga ditunda, “tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun jumlah hakim yang ada saat ini hanyalah berjumlah 7 orang termasuk ketua pengadialan yang juga ikut menangani sidang.  Terkadan, lanjutnya, sidang sering hanya 2 Majelis saja, karena setiap sidang untuk satu perkaranya dapat dikatakan Majelis jika hadir hakim ketua dan dua orang hakim anggota.
“Idealnya PN Kayuagung harus memiliki, 3 Majelis atau 9 orang hakim, sedangkan untuk ketua dan wakil ketua, seharusnya lebih cenderung untuk urusan keluar dan dalam pengadilan.  Tetapi karena kekurangan hakim, saya selaku Ketua PN juga ikut sidang.  Kita sudah mengusulkan ke pusat agar adanya penambahan hakim sejak tahun lalu.  Namun hingga saat ini belum terealisasi, “tandasnya.
Dengan kekurangan hakim ini, kata Khusaini, perkara yang ditangani dipastikan akan sering tertunda, apalagi perkara yang disidangkan dalam setiap tahun bisa mencapai 600 perkara hingga lebih dari Kabupaten OKI dan OI.  “Jadi banyangkan saja apabila kekurangan hakim, maka akan memperlambat tugas, “tambahnya.
Untuk jumlah ruangan sidang, menurut Khusaini, pihaknya tidak ada kendala karena telah memiliki 3 ruangan.  “jadwal persidangan biasanya setiap hari dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.  Tetapi apabila jumlah terdakwa yang disidangkan banyak, maka jadwal di perpanjang hingga pukul 16.00 WIB.  Dan dalam satu hari, terdakwa yang disidang sebanyak 30 orang atau lebih, “pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar