KAYUAGUNG –
Setelah per 1 Januari 2013 lalu, PLN menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kini
per 1 April TDL PLN kembali naik, terang saja hal tersebut membuat rakyat
menjerit, pasalnya beban yang harus diemban bertambah sementara kebutuhan rumah
tangga lainnya mendesak untuk dipenuhi.
Yati
(35), salah seorang pelanggan PLN mengaku cukup berat dengan kembali naiknnya
TDL, setelah sebelumnya telah mengalami kenaikan kini kembali naik. “Kenaikan TDL ini menambah beban rumah tangga
yang harus kami tanggung, ini berarti harus merogoh kocek lebih dalam lagi,
dengan naiknya tarif dasar listrik, “ungkapnya kepada koran ini kemarin (1/4).
Dikatakanya,
sebelumnya pada awal Januari 2013 lalu sudah naik, dimanan listrik harus
menyiapkan uang lebih untuk membayar tagihan listrik, sebab otomatis tagihan
penggunaan listrik menjadi membengkak dari sebelumnya. “Berarti mulai bualan depan tagihan listrik
saya kembali lebih besar dari bulan sebelumnya, “imbuhnya.
Senada
diutarakan Rahman (45) pelanggan PLN lainnya, memang TDL yang naik tersebut
tidak semuanya berlaku pada pelanggan PLN, hanya berlaku pada pelanggan PLN
diatas 900 VA, namun kenyataan cukup banyak pelanggan PLN yang menggunakan Kwh
di atas 900 VA, terang saja kenaikan TDL cukup menjadi beban berat bagi
pelanggan, terutama para pelaku Usaha Mikro dan kecil menengah (UMKM).
“Tentu
saja kenaikan TDL ini sangat berimbas pada kelangsungan pelaku UMKM di OKI, ini
akan menambah biaya pengeluaran sehari mulai dari modal dan keperluan biaya
produksi lainnya, “terangnya.
Sementara
sebelumnya, Manager PLN Rayon Katuagung, Faizal melalui Staf Pelayanan Humas
PLN, Indra Gunawan mengatakan Kenaikan TDL PLN dilakukan secara bertahap
pertiga bulan, dimana sebelumnya dilakukan pada awal Januari lalu, dan kini per
1 April dan tiga bulan kemudian menyusul.
Dimana kenaikan tersebut
sebesar 4,3 persen dengan maksimal total kenaikan 15 persen.
“Kenaikan
bertahap per tiga bulan itu dipatok rata-rata 4,3% merupakan bagian dari
kenaikan total sekitar 15% pada tahunini, “imbuhnya.
Namun, katanya kenaikan TDL tersebut tidak berlaku
pada pelanggan PLN 450 – 900 VA, tapi hanya berlaku pada pelanggan PLN di atas
900 VA, baik pelanggan rumah tangga, industri, instansi, perkantoran dan
pelanggan PLN lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar