IRDESS, Indralaya.Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) laksanakan kegitan Bimbingan Teknis
(BIMTEK) dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun
2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), bertempat di Ruang Miting RM. Sederhana
Indralaya, Senin 25 Maret 2015 pada pukul 09.10 WIB. Adapun materi yang disampaikan
tersebut, " tentang Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota ".
Dalam acara (BIMTEK) dan Sosialisasi tersebut,
dibuka langsung oleh Ketua KPUD (OI), Annahrir, S.Ag. M.Si. dan dihadiri oleh
Anggota Komisoner Panwaslu (OI), Iskandar, SE, Sekda (OI), H. Sobli, Asisten I
(OI), Wilson, Pabung (OI), Mayor. Sutomo, Kapolres (OI), AKBP. Deni Yono
Saputro, Kasat IntelKam Polres (OI), AKP. Suparman, anggota Komisioner KPUD
Provinsi Sumatra selatan Divisi Hukum, Pengawasan Sosialisasi dan Pendidikan
Pemilih, Ahmad Naapi, SH. M.Kn. Sejumlah pengurus (Parpol) Partai PPB (OI),
Kusriadi (Alon), Hanura (OI), Demokrat (OI), NasDem (OI) Serta seluruh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Ogan Ilir (OI), dan dihadiri sekitar 100 orang
perserta tamu undangan.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) Annahrir, S.Ag, M.Si menyampaikan, " perlu
kami sampaikan bahwa pelakasaan tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ogan Ilir (OI), tentang syarat dan ketentuan untuk pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati dari Independen yaitu harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 36412
dukungan, lebih dari 9 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI),
pengurus syah, melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing, untuk syarat
calon wajib ada pada masa pendaftaran, tetapi keabsahanannya diteliti pada masa
penelitian.
Disebutkan Annahrir untuk pengumuman
pendaftaran pasangan calon di media massa dan papan pengumuman KPU, selain itu
ada pendaftaran pasangan calon perseorangan, kemudian pasangan calon parpol,
" dalam PKPU berisi juga syarat calon dan dokumen pendaftaran, ada juga
ketentuan dokumen persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya.
Disinilah kita perlu sosialisasi agar mereka mengetahui dan menguasai, ".
Sementara itu untuk penetapan syarat calon
Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik harus memiliki kursi paling sedikit
20% dari jumlah kursi DPRD, atau memiliki kursi diDPRD dan mempreroleh total
paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum
Anggota DPRD.
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 sangat berbeda dengan pemilihan
sebumnya, saya mengharapkan kepada seluruh penyelenggaraan Pemilukada Ogan Ilir
(OI) baik kepada Panwaslu Ogan Ilir (OI) serta instansi terkait pada
penyelenggaraan Pemilukada Ogan Ilir pada tahun 2015 ini, agar dapat bekerja
sama dengan baik dan sepaham dan tidak ada perbedaan pendapat agar pemilihan
calon kepala daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dapat terlaksana sesuai dengan
harapan kita bersama.
Sementara itu sambutan Bupati Ogan Ilir (OI) H.
Mawardi Yahya, yang disampaikan oleh Sekda (OI) saudara. H. Sobli menyampaikan
; Penyelenggaraan sosialisasi
peraturan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, disini saya sampaikan
kepada seluruh penyelenggara pemilukada Ogan Ilir (OI), agar dapat bekerja
dengan baik serta jujur adil, tertib dan profesional sesuai dengan yang
diamanahkan Undang-Undang dan dapat bekerja secara independent sesuai dengan
amanah Undang-Undang.
Menurut salah satu peserta (BIMTEK)Bahtiar,
selaku ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ogan Ilir (OI), Kecamatan Indralaya ia menanggapi, " acara yang
digelar pada ini bertujuan guna mensosialisasikan PKPU nomor 2 dan PKPU nomor 9
tahun 2015 tentang pemilihan calon Kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,
serta memberikan arahan bimbingan teknis kepada seluruh (PPK) panitia pemilihan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), harapannya kedepan ini
seluruh (PPK) beserta jajaranya agar dapat bekerja lebih baik lagi sesuai
dengan peraturan dan per-Undang-Undangan yang ada, namun kita selaku (PPK)
pemilihan calon Bupati dan calon wakil Bupati Ogan Ilir (OI), akan bekerja secara
profesional dan independent sesuai dengan amanah undangan-undang (Adi).