IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Lahan
yang sudah ditetapkan sebagai Hutan Kota di Kelurahan Kedaton, Kecamatan
Kayuagung, Kabupaten OKI, ternyata masih tumpang tindih dengan masyarakat
setempat. Dari luas lahan hutan kota 10 hektar, ternyata sebagian berdiri
beberapa bangunan milik masyarakat.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI belum bisa membuat
sertifikat lahan milik pemerintah tersebut. Bukan hanya itu Dinas Tata Kota dan
Pertamanan Kabupaten OKI juga tidak bisa membangun pagar untuk melindungi
satu-satunya hutan di kota di Kabupaten OKI itu.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kabupaten OKI, Yusuf Hendra
mengatakan, pada 2013 lalu, pihaknya sudah menganggarkan untuk membangun pagar
hutan kota yang berada di Kelurahan Kedaton tersebut, tetapi masih terkendala.
”Ternyata di lahan seluas 10 hektar untuk hutan kota itu, sebagian ada beberapa
rumah warga, sehingga kami tidak bisa membangun pagar keliling, tetapi hanya
sebagian saja yang akan di pagar,” ujarnya.
Pihaknya tidak begitu tahu, bagaimana bisa ada bangunan rumah warga dan
ternyata masyarakat mengantongi surat kepemilikan tanah kavlingan disana.
”Bagaimana masyarakat bisa memiliki tanah dan akhirnya mendirikan bangunan
yang sebenarnya masuk dalam lahan hutan kota. Kita tidak begitu tahu, persoalan
ini sedang ditangani oleh Bagian Pertanahan Setda OKI,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap nanti ada penyelesaian dari Bagian Pertanahan,
sehingga hutan kota benar-benar bisa diketahui berapa luasnya. ”Jika memang
tidak ada tumpang tindih lagi dengan masyarakat, kita bisa membangun pagar dan
bisa merawat hutan kota tersebut dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pertanahan Setda OKI, Suhaimi AP MSi melalui
Kasubag Pengaturan Penguasaan Tanah, Agus Salam menuturkan, bahwa lahan itu
memang lahan pemerintah. Namun diakuinya memang ada bangunan masyarakat di
lahan hutan kota tersebut. ”Tahun lalu juga sebenarnya kita akan membuat
sertifikat lahan hutan kota tersebut, ternyata ada bangunan masyarakat disana,
sehingga kita tidak bisa membuatkan sertifikatnya,” kata Agus.
Saat ini pihaknya akan berkoordinasi terus dengan pihak terkait, seperti
Dinas Kehutanan, pihak kecamatan dan Kelurahan Kedaton untuk memecahkan masalah
itu. ”Dengan adanya koordinasi secara intens untuk menyelesaikan persoalan ini,
mudah-mudahan tidak ada masalah lagi di lahan hutan kota kedepannya, sehingga
kita juga bisa membuatkan sertifikat dan mendirikan pagar di areal tersebut,”
tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar