IRDESS, INDRALAYA, OI – Hingga
kini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) dan Panwaslu setempat
hanya menerima pelaporan dana kampanye untuk pemilihan legislatif (pileg) dari
tiga partai. Hasil laporan dana kampanye tiga partai tersebut, Partai Demokrat
yang dipimpin SBY Rp0, sama seperti PKPI yang diketuai Sutiyoso juga Rp0, dan
dana terbesar dilaporkan Partai Golkar sebesar Rp1,3 miliar.
Ketua KPU Ogan Ilir Amrah Muslimin melalui Anggota KPU Ogan Ilir Divisi
Sosialisasi Armin N mengatakan, akhir Desember 2013 lalu pelaporan dana
kampanye sudah disampaikan, bahkan juga ditembuskan ke Panwaslu.
”Kalau yang Rp0 adalah Demokrat dan PKPI sementara Golkar nilainya
terbesar, pelaporan ditunggu hingga Maret mendatang. Ini penting agar kita
mengetahui berapa besar dana kampanye untuk pileg mendatang,” ujar Armin,
Minggu (5/1).
Disebutkannya juga, bagi perusahaan yang menyumbangkan dana untuk partai
maksimal Rp1 miliar dan perseorangan Rp500 juta. ”Jika lebih dari itu tidak diperbolehkan,”
terangnya.
Sementara Ketua Panwaslu Ogan Ilir Syamsul A membenarkan kalau sudah
menerima laporan soal dana kampanye untuk pileg mendatang. ”Kita juga belum
mengetahui mengapa sampai Rp0 pelaporannya, karena untuk sanksi tegasnya tidak
diatur paling hanya menanyakan secara langsung dan menyurati,” ujarnya.
Berdasarkan PKPU No 7 tahun 2013 tentang pemilu DPRD Kota/Kabupaten, lanjut
Syamsul, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD yang terkena saksi adalah jika tidak
melaporkan penggunaan dana kampanye. Panwaslu berharap agar setiap parpol dapat
dengan jujur melaporkan sumber dana dan penggunaannya demi tercipta pemilu yang
jurdil dan bersih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar