Jumat, 24 Januari 2014

95% ATRIBUT KAMPANYE LANGGAR ATURAN (KPU OI Sudah Beri SP2)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sedikitnya 95 persen pemasangan dan isi atribut kampanye berupa baliho, spanduk, dan stiker, baik calon legislatif (caleg) maupun parpol peserta pemilu April 2014 yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir (OI), menyalahi aturan. Bahkan KPU Ogan Ilir sudah memberikan peringatan keras dengan cara menyurati sebanyak dua kali kepada 12 pimpinan parpol.
Anggota KPU Ogan Ilir Divisi Hukum Amrah Muslimin SE, MSi mengatakan, sebanyak 95 persen pemasangan dan isi baliho hingga stiker menyalahi aturan. KPU pun sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali, menindaklanjuti pelanggaran penempatan atribut kampanye yang 95 persen salah besar.
”Sesuai aturan PKPU No 15 tahun 2013 tentang aturan KPU jelas menyebutkan baliho hanya boleh logo partai dan foto pengurus yang tidak sedang nyaleg, hal tersebut juga berlaku untuk spanduk dan stiker,” paparnya.
Dia menjelaskan, atribut kampanye yang benar adalah dalam satu dapil dicetak spanduk sepanjang 7 x 1,5 meter masing-masing desa/kel satu spanduk untuk setiap parpol. Seperti yang sudah dilakukan Golkar yang satu paket calegnya. ”Hanya saja untuk DPR RI mereka sepertinya tidak koordinasi lagi, soalnya memasang sendiri-sendiri. Harusnya di spanduk tersebut ada caleg dari DPR RI, DPRD Sumsel, kabupaten, ini saya lihat sendiri terpisah,” sambungnya.
Amrah berharap, setiap caleg ataupun pengurus parpol wajib membaca dan menaati aturan. Selain kesalahan isi baliho dan spanduk, penempatan atribut kampanye juga menyalahi aturan seperti di tiang listrik, pohon, jembatan, bahkan lingkungan lembaga pendidikan.
”Sesuai aturan PKPU No 15 tahun 2013 tentang aturan kampanye, pasal 17 ayat 1-4 menyebutkan soal kampanye pemasangan alat peraga tidak boleh di RS, fasilitas pendidikan, jalan protokol, taman, pepohonan, baliho hanya diperuntukkan bagi parpol, foto pengurus parpol yang tidak nyaleg,” bebernya.
Sementara pada huruf b angka 1, lanjut Amrah, calon DPD sederajat dengan parpol, dapat melakukan pemasangan papan reklame atau baliho di satu desa sebanyak satu unit. ”Kalau melanggar sanksi tegasnya dicabut oleh perangkat Pemkab Ogan Ilir yang melibatkan Pol PP dan kepolisian sebagai pengawas. Kita harapkan kesadaran peserta caleg maupun pengurus parpol untuk memahaminya,” tukas Amrah.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkab Ogan Ilir Refli mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Ogan Ilir terkait banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye. Ia dalam waktu dekat bakal mengundang dan berkoordinasi dengan pimpinan parpol terkait pembersihan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. ”Kita sudah berkoordinasi dan rekomendasi dengan Panwaslu Ogan Ilir sudah ada. Yang jelas, kita ada protap, paling tidak kita akan bertemu dengan pimpinan parpol, beberapa sudah kita hubungi mereka beralasan tidak tahu aturan tersebut,” tukasnya.
Mengenai dana, Refli mengatakan, pihaknya sudah anggarkan dana untuk penertiban. Meski demikian, imbuh Refli, sampai saat ini pihaknya masih mengimbau agar parpol dan caleg dapat melepaskan sendiri atribut kampanye yang melanggar aturan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar