IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Sejumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI meminta kepada Bupati OKI,
Iskandar SE untuk menindak tegas oknum yang diduga melakukan Pungutan Liar
(Pungli) dengan cara memperjualbelikan los di Pasar Jahe, Desa Muara Burnai II,
Kecamatan Lempuing Jaya OKI.
Apalagi para pedagang dimintai pungli dengan harga Rp12,5 juta per unit
untuk pedagang lama, serta Rp1 juta per meter untuk pedagang baru. Padahal
seharusnya pedagang tidak dipungut biaya sedikitpun untuk menempatinya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD OKI, Ilyas Panji Alam menegaskan, oknum yang
telah melakukan pungli tersebut agar ditindak tegas. Karena telah berbuat di
luar aturan dengan meminta sejumlah uang kepada pedagang yang mengiming-imingi
los itu nantinya bisa dimiliki para pedagang.
”Kita juga berharap kepada Bupati lebih peka terhadap masalah ini, dengan
memberikan sanksi terhadap oknum nakal di instansi terkait,” ujar Ilyas kepada Irdess Sumsel, kemarin (23/1).
Ilyas juga menyarankan, agar permasalahan ini bisa dilaporkan ke pihak yang
berwajib agar bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Bila perlu,
saran saya laporkan saja langsung ke polisi biar tahu rasa oknum tersebut,”
ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Hal ini, kata Ilyas, tidak seharusnya oknum pegawai itu memanfaatkan
kondisi tertentu untuk melakukan pungli. Sebab, sudah diketahui jelas pada
proyek pembangunan los pasar di Pasar Jahe Kecamatan Lempuing Jaya tersebut
tidak dipungut biaya bagi pedagang yang ingin menempatinya untuk berjualan.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan terkait permasalahan ini,”
harapnya.
Seperti diketahui, pembangunan los pasar di Dusun Jahe, Desa Muara Burnai
II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI diduga dijadikan ajang pungli oleh
oknum yang tidak bertanggungjawab.
Padahal, sesuai aturan, bangunan yang dianggarkan dengan APBN melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 senilai Rp800 juta lebih itu, tidak dipungut
biaya sama sekali.
Informasi yang diperoleh dari salah satu pedagang di Pasar Jahe, bahwa
untuk bisa menempati satu unit los pasar tersebut harus menyetor uang Rp12,5
juta kepada oknum yang diduga bertugas di Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan
(BPPK) OKI.
Bahkan pedagang lama diiming-imingi jika los tersebut akan menjadi hak
milik mereka. Sementara bagi pedagang baru yang ingin menempati los pasar
tersebut harus membayar Rp1 juta per meter yang masing-masing ukuran los 3 x 2
meter per unitnya. Kondisi ini tentunya sangat memberatkan bagi para pedagang.
Kepala Desa (Kades) Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Maryono,
ketika dikonfirmasi membenarkan jika lokasi yang dijadikan los pasar tersebut
adalah tanah milik pemerintah desa.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi OKI, Hj
Saudah Mekki, melalui Kasi Pengawas Perdagangan, M Teguh selaku PPTK pelaksana
proyek pembangunan los pasar tersebut saat dikonfirmasi membantah jika terjadi
pungutan bagi pedagang untuk menempati los Pasar Jahe itu.
”Kami selaku pelaksana kegiatan tidak ada aturan yang memberlakukan
pungutan, kalaupun ada itu bukan dari dinas kami,” terangnya.
Kepala BPK OKI, Yusuf HS menuturkan, pihaknya belum mengetahui jika ada
pungutan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar