Jumat, 13 Desember 2013

PANWASLU GELAR RAPAT KORDINASI SENGKETA PEMILU


IRDESS, INDRALAYA, OI – Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) pada April 2014 dan Pilpres mendatang, Panwaslu kabupaten menggelar Rakor (rapat kordinasi) sengketa pemilu, Jum'at 13 Desember 2013, pada pukul 09.45 WIB. Rakor tersebut membahas perselisihan hasil pemilu, politik uang, pengrusakan alat peraga kampanye, pengelebungan suara, dan manipulasi data hasil data pemilu. 
Contoh, jika si A yang menang dengan manipulasi suara, maka bisa jadi si B yang menang,” ungkap Ketua Panwaslu, Syamsul Alwi, S,Sos,I. Medi Irawan,S,Si.MH melalui Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten OI. Adapun tahapan penyidikan tindak pidana pemilu antara lain dengan pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penyelesaian berita perkara, penyerahan berita perkara ke penuntut umum, penyerahan TSK dan BB (barang bukti) dan terakhir penghentian penyidikan jika memang tidak terbukti. 
Setiap peserta pemilu wajib mempunyai surat pemberitahuan dan izin kepada pihak Kepolisian, kalaupun melakukan kampanye akbar dan tertutup, jika ada unsur dari dua kampanye tersebut tanpa ada izin dan surat pemberitahuan kampanye dari Kepolisian, maka sah dibubarkan. Dengan mekanisme, Panwaslu akan merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera membubarkan kampanye tanpa izin tersebut. Artinya, bukan serta merta pihak Panwaslu yang langsung membubarkan. Seperti yang tertuang dalam dan ketentuan tindak pidana pemilu, UU No 8 Tahun 2011 Pasal 273-321 yang mengatur tentang Pemilihan Legislatif, dan pada Pasal 202- 259 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres (Pemilihan Presiden).
Medi menambahkan, tahapan yang harus dicermati oleh Panwaslu sebagai badan pengawas pemilu, apalagi menjelang masa tenang. Yang harus diantisipasi adanya politik uang, kampanye diluar jadwal, pengrusakan alat peraga, penyerangan terhadap kehormatan orang lain, (fitnah, penistaan, dan pencemaran nama baik," ujarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar