Kamis, 26 Desember 2013

KADES PUNGUT BIAYA WARGA TRANSMIGRASI RP2,5 JUTA/KK


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penempatan warga transmigrasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Desa Gajah Mati untuk mencari keuntungan. Dari 75 KK peserta transmigrasi Desa Gajah Mati SP 7, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Ternyata para peserta dipungut biaya Rp2,5 juta/KK yang dikoordinir oleh sejumlah Kadus atas perintah Kades setempat.
Menurut keterangan dari seorang peserta transmigran Sisno (55) saat ditemui di kantor Disnakertrans kemarin (26/12), sebelum penempatan, mengakui kalau semua warga peserta transmigran diminta uang sebesar Rp2,5 juta. Pemungutan uang tersebut dikoordinir langsung oleh perangkat desa, yakni Kepala Dusun (Kadus), seperti Cak Ali, Indar Jono dan Nopli. Ketiga Kadus itu yang memungut uang dari warga peserta transmigrasi Desa Gajah Mati SP 7,” katanya.
Mengenai alasan pemungutan uang dan peruntukannya, dirinya tidak tahu pasti, namun semua peserta diminta uang sebesar itu. ”Kami tidak tahu  pak  uang itu untuk apa, kalau Kades saya tidak lihat, karena yang berperan langsung dalam pemungutan uang adalah Kadus. Tetapi menurut perintah Kades, penempatan peserta transmigrasi itu gratis,” tambahnya.
Mengenai adanya pungutan uang tersebut, juga dibenarkan oleh mantan perangkat desa setempat Supen Peri. Menurut dia yang kebetulan hadir di kantor Disnakertrans OKI saat penempatan kemarin. Pungutan uang terhadap peserta transmigrasi sebesar Rp2,5 juta adalah atas perintah Kades yang dikoordinir oleh para Kadusnya.
Kata dia, jumlah pungutan itu dinilai sangat besar, bila dikalkulasikan jumlah peserta transmigrasi sebanyak 100 KK, yang saat  ini baru ditempatkan 75 KK. ”Kita tahu sendiri para peserta transmigrasi bukan orang mampu, masa diminta uang dengan jumlah sebesar itu. Padahal jadi peserta transmigrasi dari pemerintah jelas-jelas gratis tidak dipungut biaya,” tegasnya seraya mengatakan kebijakan pungutan itu tidak pernah diberitahu melalui musyawarah.
Ditambahkannya, sesuai syarat dan ketentuan peserta harus orang pribumi dari Desa Gajah Mati. Namun ada salah satu peserta yang bukan orang pribumi, tiba-tiba bisa jadi peserta. ”Dan ini dugaan saya karena yang bersangkutan ada kedekatan dengan Kades.” ungkapnya.
Terpisah Kepala Disnakertrans OKI, Amiruddin, melalui Kabid Penempatan, Ir Pria Utama, saat dikonfirmasi terkait pungutan ini, menegaskan dari pihaknya semua peserta tidak pernah dipungut biaya sedikitpun. Karena menurut dia, mengenai kegiatan transmigrasi termasuk penempatan dananya sudah dianggarkan baik melalui APBD OKI maupun  APBN. ”Kalaupun ada pungutan mungkin kebijakan dari pihak desa, yang dalam hal ini Kades. Hal itu tidak dibenarkan, karena penempatan itu sudah ada anggarannya,” tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar