Kamis, 26 Desember 2013

1500 SERTIFIKAT TANAH GRATIS DIPUNGLI? (Kejari Periksa Kades Suryakarta)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kepala Desa (Kades) Suryakarta, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI), Purnomo, kemarin memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung. Hal ini terkait dugaan pungutan terhadap program sertifikat gratis lahan transmigrasi di Desa Suryakarta pada tahun anggaran 2011 lalu.
Pantauan di lapangan, oknum Kades Suryakarta ini diperiksa sejak pagi hingga sore oleh penyidik Kejari Kayuagung. Saat ini oknum Kades tersebut masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih mengumpulkan data-data terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang tidak sah yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
Kepala Kejari Kayuagung, Subeno SH melalui Kasi Pidsus Edowan SH membenarkan saat ini penyidik sedang memeriksa oknum Kades Suryakarta sebagai saksi. ”Kades Suryakarta baru kita panggil untuk pertama kali, saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli dalam program pembuatan sertifikat gratis dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun anggaran 2011,” ujar Edowan.
Menurut dia, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus tersebut, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, kemudian Disnakertrans OKI dan Bagian Pertanahan Pemkab OKI. ”Nanti pihak terkait akan kita periksa, seperti BPN, Disnakertrans dan pihak lainnya,” urainya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun Irdess Sumsel di lapangan, bahwa untuk program sertifikat gratis dari Kemenakertrans RI untuk Desa Suryakarta ada sebanyak 216 persil, seharusnya tidak dipungut biaya sedikitpun, tetapi oleh oknum Kades dipungut bervariasi antara Rp3,2 juta-Rp4 juta.
Untuk di OKI sendiri, tahun 2011 ada bantuan sebanyak 1500 lembar sertifikat gratis kepada masyarakat transmigrasi di enam Kecamatan Kabupaten OKI.
Kepala BPN OKI, Tri Astuti SH melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Sofian Hutagalung SH mengatakan, total seluruh sertifikat yang dicetak sebanyak 1500 lembar. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN, merupakan usulan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI ke BPN dan setelah itu akan turun DIPA dari Kemenakertrans.
”Kita hanya memprosesnya saja, sementara untuk pengusulan lokasi, jumlah dan persyaratan lainnya diajukan oleh Disnakertrans OKI,” ungkapnya.
Wilayah transmigrasi yang diusulkan pada tahun 2011 lalu diantaranya, Kecamatan Mesuji Makmur sebanyak 3 desa yaitu Desa Beringin Jaya sebanyak 27 sertifikat, Desa Bina Karsa 90 sertifikat dan Desa Suryakarta sebanyak 216 sertifikat. Kemudian Kecamatan Lempuing ada Desa Sukamulia sebanyak 60 sertifikat, Kecamatan Mesuji Raya sebanyak empat desa yaitu, Desa Dabuk Makmur 100 sertifikat, Desa Sidomulyo 75 sertifikat, Desa Kemang Indah 75 sertifikat dan Desa Sumber Baru sebanyak 600 sertifikat.
Untuk Kecamatan Air Sugihan terdapat empat desa yakni, Desa Nusantara 75 sertifikat, Desa Simpang Heran 134 sertifikat, Desa Banyu Biru 102 sertifikat, Desa Srijaya Baru sebanyak 100 sertifikat. Kecamatan Sungai Menang yang terdiri dari dua desa, diantaranya Desa Gajah Mukti sebanyak 76 sertifikat dan Desa Gajah Mulya sebanyak 60 sertifikat. Demikian Kecamatan Tulung Selapan adalah Desa Jaya Mamur atau Desa Rantau Lurus sebanyak 250 sertifikat.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar