IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kepala
Desa (Kades) Suryakarta, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI), Purnomo, kemarin
memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kayuagung. Hal ini terkait dugaan pungutan terhadap program sertifikat gratis
lahan transmigrasi di Desa Suryakarta pada tahun anggaran 2011 lalu.
Pantauan di lapangan, oknum Kades Suryakarta ini diperiksa sejak pagi
hingga sore oleh penyidik Kejari Kayuagung. Saat ini oknum Kades tersebut masih
berstatus sebagai saksi dan penyidik masih mengumpulkan data-data terkait
dugaan pungutan liar (pungli) yang tidak sah yang diduga dilakukan oleh oknum
Kades tersebut.
Kepala Kejari Kayuagung, Subeno SH melalui Kasi Pidsus Edowan SH
membenarkan saat ini penyidik sedang memeriksa oknum Kades Suryakarta sebagai
saksi. ”Kades Suryakarta baru kita panggil untuk pertama kali, saat ini
statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli dalam program pembuatan
sertifikat gratis dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun
anggaran 2011,” ujar Edowan.
Menurut dia, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus
tersebut, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, kemudian
Disnakertrans OKI dan Bagian Pertanahan Pemkab OKI. ”Nanti pihak terkait akan
kita periksa, seperti BPN, Disnakertrans dan pihak lainnya,” urainya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun Irdess Sumsel di lapangan, bahwa untuk program sertifikat
gratis dari Kemenakertrans RI untuk Desa Suryakarta ada sebanyak 216 persil,
seharusnya tidak dipungut biaya sedikitpun, tetapi oleh oknum Kades dipungut
bervariasi antara Rp3,2 juta-Rp4 juta.
Untuk di OKI sendiri, tahun 2011 ada bantuan sebanyak 1500 lembar
sertifikat gratis kepada masyarakat transmigrasi di enam Kecamatan Kabupaten
OKI.
Kepala BPN OKI, Tri Astuti SH melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
(HTPT), Sofian Hutagalung SH mengatakan, total seluruh sertifikat yang dicetak
sebanyak 1500 lembar. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN, merupakan
usulan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) OKI ke BPN dan setelah itu akan turun DIPA dari Kemenakertrans.
”Kita hanya memprosesnya saja, sementara untuk pengusulan lokasi, jumlah
dan persyaratan lainnya diajukan oleh Disnakertrans OKI,” ungkapnya.
Wilayah transmigrasi yang diusulkan pada tahun 2011 lalu diantaranya,
Kecamatan Mesuji Makmur sebanyak 3 desa yaitu Desa Beringin Jaya sebanyak 27
sertifikat, Desa Bina Karsa 90 sertifikat dan Desa Suryakarta sebanyak 216
sertifikat. Kemudian Kecamatan Lempuing ada Desa Sukamulia sebanyak 60
sertifikat, Kecamatan Mesuji Raya sebanyak empat desa yaitu, Desa Dabuk Makmur
100 sertifikat, Desa Sidomulyo 75 sertifikat, Desa Kemang Indah 75 sertifikat
dan Desa Sumber Baru sebanyak 600 sertifikat.
Untuk Kecamatan Air Sugihan terdapat empat desa yakni, Desa Nusantara 75
sertifikat, Desa Simpang Heran 134 sertifikat, Desa Banyu Biru 102 sertifikat,
Desa Srijaya Baru sebanyak 100 sertifikat. Kecamatan Sungai Menang yang terdiri
dari dua desa, diantaranya Desa Gajah Mukti sebanyak 76 sertifikat dan Desa
Gajah Mulya sebanyak 60 sertifikat. Demikian Kecamatan Tulung Selapan adalah
Desa Jaya Mamur atau Desa Rantau Lurus sebanyak 250 sertifikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar