Kamis, 17 Oktober 2013

MIRIS, PEMBATALAN HAJI LEWAT SMS (Diduga Biro PT KNT Ilegal)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kasus batalnya jemaah calon haji ONH Plus asal Ogan Ilir mendapat tanggapan dari Manajemen PT Karibin Nur Travel (PT KNT) sebagai pihak yang mengurus keberangkatan mereka. Pihak manajemen mengakui adanya pembatalan keberangkatan haji melalui pesan singkat atau SMS ke telepon selular jemaah.
Pembatalan keberangkatan ke Mekkah dilakukan pada 8 Oktober lalu. Pihak manajemen juga berjanji mengembalikan biaya jemaah Rp 77 juta/orang setelah dikurangi biaya vaksin.
Dalam SMS pemberitahuan ke jemaah disebutkan, pimpinan Karibin Travel Pusat Jakarta memohon maaf dan telah berusaha maksimal sampai batas akhir. Namun, Allah SWT belum mengizinkan jemaah untuk berhaji. Adapun dana akan dikembalikan, kecuali dana suntik vaksin influenza. Pihak manajemen meminta waktu karena akan diproses untuk ditransfer ke rekening kantor cabang masing-masing daerah.
Humas PT KNT Ferry Heryadi, Rabu (16/10), mengatakan, jumlah JCH ONH Plus yang batal berangkat sebanyak 244 orang, bukan 250 orang seperti diberitakan sebelumnya. Rinciannya, 174 orang jemaah yang batal berangkat sejak 2012 dan tetap mendaftar, serta 70 orang jemaah yang mendaftar tahun 2013.
Menurut Ferry, jemaah batal berangkat karena pihaknya gagal mendapatkan visa haji dan adanya pengurangan kuota haji. Manajemen PT KNT sudah berusaha maksimal, namun visa non kuota merupakan hak dan kewenangan penuh Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Arab Saudi. PT KNT hanya mengajukan, namun yang memutuskan adalah duta besar Arab Saudi di Indonesia.
”Sebelumnya kita secara kontinyu memberitahu JCH agar sabar dan tetap berdoa agar visa keluar. Namun, apa daya ternyata sampai batas akhir tidak berhasil. Akhirnya tanggal 8 Oktober, kita kabarkan melalui SMS, tapi ada juga yang kita telepon. Kalau kita kumpulkan dahulu kemudian diberi kabar, sangat banyak orangnya. Setelah dakpat kabar tersebut, mereka langsung mendatangi kantor untuk mempertanyakan dana tersebut. Yang jelas kita akan bayar Rp 77 juta/orang plus biaya kenaikan lainnya tapi diluar biaya vaksin,” katanya.
Disinggung soal legalitas PT KNT, Herry membantah PT KNT dijalankan secara ilegal. Sebab, sejak PT KNT OI berdiri tahun 2009, telah mengantungi izin resmi dari Kemenag Pusat maupun payung hukum akta notaris No 27/2012, Menkumham No AHU 05759.AH.01.01.2012 dan izin Pariwisata No 330/2012.
”Legal atau ilegal itu kan merupakan versinya Kementerian Agama. Sejak berdiri kami telah mengantungi beberapa izin. Sebab KNT merupakan konsorsium yang berinduk ke Albis Jakarta yang telah memiliki izin resmi haji dan umroh,” tegas Ferry.
Menurut Ferry, pengurusan keberangkatan JCH melalui jalur non kuota langsung ke Kerajaan Arab Saudi tidak melalui Kemenag. Ada jatah untuk seluruh dunia dan diurus resmi oleh pemerintah Arab Saudi melalui maktab atau pemondokan khusus atau yayasan.
”Saya tegaskan JCH ini berangkat melalui jalur non kuota bukan kuota. Dampak pengurangan kuota 20% juga dirasakan travel-travel yang langsung berhubungan dengan kedutaan Arab Saudi,” jelasnya.
Salah satu JCH yang gagal berangkat berinisial M, mengaku akan segera mengambil uang yang sudah disetorkan. ”Sudah 2 kali gagal, lebih baik kita ambil uangnya, kami kecewa sekali. Dan, kita akan daftar ke travel yang punya integritas tinggi dan benar-benar memberangkatkan kami berhaji ke Tanah Suci, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan untuk kedua kalinya, JCH ONH Plus yang menggunakan jasa travel PT Karibin Nur OI gagal berangkat ke Tanah Suci. Total dana yang dikeluarkan JCH mencapai Rp 2 miliar.
Akibatnya jemaah yang kebanyakan berumur di atas 50 tahun ini kecewa dan bersedih. Terlebih mereka telah menyetorkan uang yang tidak sedikit yakni mencapai Rp 77 juta per orang, total dana jemaah mencapai Rp 2 miliar.
”Saya ini sudah tahun kedua gagal berangkat menggunakan tour yang sama, ya kecewa. Bahkan biasanya naik karena kurs dollar yang tinggi, tahun sebelumnya Rp 70 juta/orang, kini naik menjadi Rp 77 juta/orang. Kami suami istri gagal berangkat. Kami tahunya setelah tanggal 8 Oktober lalu diumumkan. Jadi tidak ada yang berangkat ke Jakarta, kalau tahun lalukan sampai Jakarta baru diberitahu,” ujar seorang JCH asal Tanjung Batu.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Selatan pembatalan keberangkatan haji bukan menjadi tanggungjawabnya.
Menurut Kakan Kemenag Provinsi Sumsel Najib Haitami melalui Kasubag Humas Saefuddin Latief mengatakan, pembatalan ini merupakan keteledoran calon jemaah yang tidak sabar menunggu hingga 2025, lalu memakai jasa biro perjalanan ilegal yang tidak bertanggungjawab.
”Hal ini di luar domain Kementerian Agama, jadi yang kita perhatikan itu hanya calon jemaah yang berdasarkan kuota dari Kementerian Agama. Kalau terjadi hal seperti ini maka bukan tanggungjawab kita. Masyarakat diharapkan berhati-hati dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Dari Kementerian Sumsel memiliki 3 nama biro perjalanan yang legal atau resmi yaitu biro Anaja, Ami Tour, dan Pundi Kencana. Kalau se-Indonesia ada 250 ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
Seharusnya, kata Saefuddin, sebelum masyarakat memilih biro perjalanan keberangkatan haji bisa berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar bisa diberi saran tentang biro perjalanan yang legal dan terakreditasi.
Biro perjalanan legal dari Kemenag memang tergolong mahal yaitu sekitar 8.000 dolar AS, namun hal ini sesuai dengan pelayanan yang diberikan. ”JCH OI yang batal berangkat ini memang kita belum menerima aduan secara formal. Namun kita sangat sayangkan hal ini terjadi, ini juga di luar tanggung jawab kita, karena kita hanya mengurusi calon jemaah yang dalam kuota saja. JCH OI ini adalah calon jemaah yang di luar kuota kita. Hal ini sebaiknya dilaporkan ke pihak yang berwajib mengingat dari Kementerian Agama tidak punya wewenang untuk menutup biro perjalanan,” katanya.
”Kejadian calon jemaah OI yang batal berangkat ini hendaknya bisa jadi pelajaran bersama. Kalau ditunda keberangkatannya, biaya haji tidak bisa semerta-merta dinaikkan begitu saja karena ada mekanisme dalam penyesuaian harga. Contohnya saat ini terdapat jemaah yang ditunda keberangkatannya akibat pemangkasan kuota jamaah haji, tapi untuk biaya tetap dibebankan biaya tahun ini. Kalau ternyata tahun depan biayanya naik akan tetap memakai biaya saat ini, sedangkan kalau biayanya ternyata berkurang maka sisa selisihnya akan dikembalikan,” katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar