Sabtu, 14 September 2013

SKCK DAN SIDIK JARI DIKENAKAN BIAYA RP100 RIBU


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Seiring membludaknya warga Bumi Bende Seguguk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), ternyata dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setiap orang yang membuat SKCK terpaksa merogoh kocek Rp100 ribu.
Walaupun dinilai terlalu tinggi, mau tidak mau masyarakat harus rela lantaran SKCK merupakan salah satu persyaratan untuk mencari pekerjaan maupun mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sukardi, warga Lempuing Jaya, yang menemani anaknya membuat SKCK di Polres OKI, Jumat (13/9), mengaku dia harus mengeluarkan biaya Rp100 ribu. ”Anak saya mau ikut tes CPNS di Pemkab OKI, untuk melengkapi persyaratan harus ada SKCK. Nah karena baru pertama kali harus terlebih dahulu membuat kartu sidik jari, sidik jari ini dimintai Rp50 ribu, kemudian membuat SKCK dipungut lagi Rp50 ribu,” ujarnya.
Walaupun biaya itu dua kali lipat dari biaya sebenarnya, Sukardi mengaku tidak keberatan, yang penting anaknya mendapatkan SKCK dan bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS. ”Kalau kami secara pribadi tidak terlalu keberatan dengan biaya itu, yang penting anak saya dapat SKCK,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Intel Polres OKI AKP Eko Susanto mengakui jika masyarakat yang membuat SKCK beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan drastis. ”Biasanya dalam sehari hanya 10-20 orang, sekarang bisa mencapai 50-70 orang,” ujarnya.
Namun Kapolres membantah jika pihaknya memungut biaya sampai Rp100 ribu. Menurut Kapolres, pihaknya menarik biaya pembuatan SKCK sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ”Untuk sidik jari Rp35 ribu dan SKCK Rp10 ribu, jadi kalau sampai biayanya Rp100 ribu itu tidak ada,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk penerbitan SKCK dikenai biaya Rp10.000, sementara untuk penerbitan kartu sidik jari (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Card/Inafis Card) dikenai biaya Rp35.000. Jika dikalkulasi, untuk membuat SKCK dan kartu sidik jari biayanya tidak melebihi Rp45.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar