Jumat, 20 September 2013

CALEG CURI START SOSIALISASI (KPU Ancam Diskualifikasi)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sejumlah calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik terus menebar sosialisasi dengan memasang alat peraga di titik strategis Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ogan Ilir. Padahal tahapan sosialisasi belum ditetapkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Ogan Ilir H Amrah Muslimin menegaskan, pemasangan atribut sejumlah caleg dari berbagai partai politik itu memang tidak dibenarkan dan jelas sangat melanggar aturan. ”Sekarang ini kami telah menerima surat dari Panwaslu terkait tidak diperkenankannya caleg memang atribut kampanye. Namun riil di lapangan banyak ditemukan caleg yang mencuri start menyosialisasikan diri,” kata Amrah, Rabu (18/9).
Pemasangan alat peraga oleh para caleg, kata dia, jelas sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya berharap caleg dapat mengerti aturan main yang ditetapkan. ”Ya, ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi caleg yang sengaja memasang atribut kampanye. Mereka bisa didiskualifikasi sehingga tidak ikut berkompetisi pada pemilihan legislatif 2014 mendatang,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Amrah, pihaknya berencana mengundang para caleg dan pihak terkait lain, guna membahas penentuan zona penempatan atas alat peraga kampanye. Pemasangan atribut pun, kata dia, harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan partai politik dan bukan memasang atribut secara sendiri-sendiri.
”Memasang atribut secara sendiri-sendiri itu dilarang. Pemasangan atribut diperbolehkan jika membawa partai dan dilakukan secara kolektif sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.
Khusus untuk pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, baru memasuki tahapan pada Maret dan April 2014 mendatang. ”Sekarang ini jika ditemukan di lapangan banyak alat peraga menjadi tanggungjawab Panwaslu Ogan Ilir untuk menertibkannya,” tukas dia.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, Syamsul Alwi, mengatakan, memang benar banyak spanduk dan baliho telah dipasang caleg. Diakui, hal ini melanggar aturan. ”Pastinya, dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban. Tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Ogan Ilir dan Banwaslu Sumsel, yang tentunya jika turun ke lapangan kita akan mengajak pihak Pol PP,” ujar dia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar