IRDESS, INDRALAYA, OI – Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam
(THM) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda.
Pasalnya, hingga kini masih banyak tempat hiburan malam yang menjalankan
operasionalnya di luar batas toleransi atau bahkan hingga Subuh.
”Memang Raperda pengaturan jam operasional tempat hiburan malam ini bukan
usulan dari eksekutif, melainkan inisiatif dari DPRD Ogan Ilir. Raperda itu terbilang
sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda mengingat semakin maraknya
pertunjukan hiburan malam,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) OI, HM Sobli,
kemarin (17/9).
Secara spesifik, masih kata Sobli, pembatasan jam operasional THM itu
diatur secara teknis oleh instansi terkait. Namun, secara pribadi, pihaknya
meminta pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dapat diberlakukan
hingga pukul 24.00 WIB.
Dijelaskannya, pembatasan jam operasional THM itu dilakukan bertujuan untuk
menekan dan meminimalisir peredaran narkotika yang kian marak sekarang ini.
”Sebenarnya dari pihak penyelenggara juga harus berkomitmen untuk membatasi
pertunjukan orgen tunggal di malam hari. Jangan sampai menyelenggarakan hiburan
hingga sampai fajar tiba,” terangnya.
Begitu pula untuk Raperda tentang penyelenggaraan reklame, lanjutnya,
selama ini pengaturan masalah tersebut hanya sebatas mengacu kepada Peraturan
Bupati tentang penyelenggaraan reklame.
”Mungkin setelah disahkannya menjadi Perda penyelenggaraan reklame akan
jelas sumbagsih positifnya terhadap pendapatan daerah. Nanti perincian berapa
besar pembuatan dan pemasangan dan biaya lain akan lebih jelas lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Legislasi DPRD OI, Irwan Noviatra menambahkan,
inisiatif dewan merumuskan dan menyusun Raperda tentang pengaturan operasional
THM merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan
waktu penyelenggaraan THM yang melebihi batas toleransi.
”Makanya secara inisiatif kami mengajukan pembahasan Raperda mengajukan
pembahasan Raperda tentang pengaturan operasional tempat hiburan malam untuk
segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar