IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala
Desa (Kades) Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI)
berinisial JM batal diperiksa oleh Komisi I DPRD OI dengan alasan kondisi
kesehatannya yang belum stabil.
Menurut Ketua Komisi I DPRD OI, Ahmad Yadi, pihaknya memang sudah
mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Kades Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang
Kuang bersangkutan pada 17 September 2013 lalu.
”Senin tanggal 16 September 2013 kemarin kita menerima surat pemberitahuan
dari Kades Tanjung Bulan yang menyatakan belum siap untuk dilakukan pemeriksaan
karena kondisi kesehatannya sedang menurun,” ujarnya.
Surat pemberitahuan tersebut, katanya, diserahkan langsung oleh keluarga
Kades ke Sekretaris Komisi I DPRD OKI, Adinul Ikhsan.
”Kita akan tetap memanggil dan memeriksa JM selaku Kades Tanjung Bulan
sesuai dengan pengaduan masyarakatnya. Tapi kita tetap menghormati dan tidak
bisa dipaksakan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk dilakukan
pemeriksaan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Tanjung Bulan, kecamatan Rambang
Kuang, Kabupaten OI berinisial JM belum lama ini telah dilaporkan warganya
karena diduga telah melakukan banyak penyimpangan dan tidak transpranan
penggunaan anggaran desa.
Pengaduan warga tersebut dilayangkan kepada Bupati, Inspektorat BPMPD,
DPRD, Tipikor Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Kayuagung.
Pada surat pengaduan tersebut antara lain oknum Kades Tanjung Bulan diduga
telah memungut biaya pembuatan sertifikat (prona) proyek operasi nasional
agraria 2013 yang memungut biaya Rp1,5 juta per lembar surat tanah kebun dan
telah dikeluarkan sebanyak 180 lembar. Padahal ketentuan Prona dari Badan
Pertahanan Negara (BPN) tidak di pungut biaya.
Belum lagi ditambah pungutan pembuatan sertifikat prona untuk lahan rumah
Rp1 juta x 63 lembar lahan rumah. Tak hanya itu, dalam penggunaan dana diduga
tidak ada kejelasan. Misalkan, hasil kebun karet milik desa yang besaran
lahannya sebesar 2 hektar, dana Bangub dan ADD 2013 serta dana Bantuan Bupati
untuk musholla tahun 2008 sebesar Rp10 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar