Jumat, 30 Agustus 2013

PILEG 2014, KPU KABUPATEN HANYA PERPANJANG TANGAN (Beda dengan Penyelenggaraan Pemilukada)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Abdul Hamid Usman SH MHum melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Sosialisasi, Ihsan Hamidi SAg MPdI mengatakan pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2014 mendatang mutlak merupakan wewenang dan tanggung jawab dari KPU Pusat.
“KPU OKI statusnya hanya perpanjangan KPU Pusat dalam pelaksanaan pemilihan wakil rakyat baik pusat ataupun daerah. KPU OKI komitmen membantu terselenggaranya kegiatan tersebut agar berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya kemarin (28/8).
Dikatakannya, ini berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) beberapa waktu lalu, mulai dari tahapan awal hingga tahapan akhir pelaksanaan ditanggung oleh daerah.
“Nah, sebagai pembantu KPU Pusat dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pemilihan Legislatif, tentunya semua yang termasuk anggaran diatur oleh KPU Pusat, mulai logistik dan keperluan lainnya semua tanggungjawab Pusat. Termasuk juga besaran anggaran yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pileg di Kabupaten OKI, KPU Pusat yang mengaturnya,” terang Ihsan.
Tapi, lanjutnya, memang ada sebagian logistic yang ditangani oleh KPU Kabupaten, namun anggarannya tetap masih menggunakan anggaran dari Pusat atau APBN.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI juga dalam pelaksanaan Pileg nantinya juga tidak menganggarkan dana untuk tersebut, namun Pemkab OKI menyediakan fasilitas yang dibutuhkan KPU Kabupaten.
“Anggaran Pemilihan Legislatif akan dialokasi oleh Pusat, dimana anggaran kebutuhan KPU Kabupaten tentunya akan disesuaikan dengan peruntukannya, dan tidak menggunakan anggaran dari APBD OKI,” jelasnya.

Sementara ketika disinggung mengenai berapa besaran anggaran yang diterima KPU OKI dalam pelaksanaan Pileg 2014, dirinya mengatakan hal ini bukan wewenang dirinya, namun bagian Sekretariat KPU OKI. “Kalau masalah anggaran, itu Sekretariat yang lebih mengetahui bagaimana mekanisme, mulai dari besaran anggaran dan tahapan pencairan anggaran tersebut,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar