Selasa, 20 Agustus 2013

GANJAR SANKSI TEGAS BAGI PNS YANG KORUPSI WAKTU


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kinerja dan waktu istirahat pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab OI terindikasi tidak menentu. Pasalnya pada pukul 09.20 WIB, kemarin (19/8) sejumlah PNS sedang makan di salah satu warung. 
Pantuan media " hal tersebut hampir setiap hari dilakoni oleh sejumlah oknum PNS yg molor sambil makan hingga berjam-jam pada jam kerja berlangsung. Pelakon molor tersebut berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab. 
Hal tersebut membuat M. Soleh, S,Sos. M,Si., Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten OI geram. Nanti akan kita lakukan crosscheck mendadak agar oknum PNS yg terindikasi molor kerja dapat diberikan peringatan dan sanksi yang sesuai yang tertuang dalam PP. No 53 Tahun 2009.
"Cepat atau lambat akan kita tindak, namun sesuai dengan mekanismenya tersendiri. Ketika ditanya mekanisme tindakannya, Sholeh mengatakan akan menyurati dinas yang bersangkutan. Sebab staff dan pegawainya terindikasi molor pada jam kerja. Kan sudah jelas aturan kerjanya " masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, waktu rehat pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Jika di luar daripada aturan yg diterapkan bisa didefinisikan sebagai korupsi waktu. 
Menurut Sulyadi  Kabid Investigasi LSM PBM Sumsel, mengatakan, " harusnya diberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut dengan cara penyegaran. Pindah dinas atau intansi lain merupakan salah satu solusi yg tepat bagi oknum PNS yang sering korupsi waktu. Mungkin sudah merasa bosan dengan dinas tempat mereka (PNS) bekerja, tentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar