Kamis, 22 Agustus 2013

BKD : JIKA KEBIJAKAN ADA PADA PEMKAB OI, MAKA PERMASALAHAN 161 GURU AKAN CEPAT SELESAI


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala Badan Kepegawaian Daerah OI, Darjis, AL, MM angkat bicara terkait 161 K1 bermasalah kemarin (21/8) berdemo di BKN Regional 7 dan Pemprov Sumatra Selatan.
"Upaya mewujudkan keinginan tenaga pendidik K1 sudah kita tempuh semaksimal mungkin dan sudah sesuai prosedur dan juknisnya. Salah satunya membawa berkas yang diminta oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)." Bisa saja setiap Minggu BKD pergi ke BKN Pusat, namun hal tersebut tidak dischedulkan dengan orang yang tepat. Deputi (yang bisa mengambil kebijakan) BKN maka percuma saja, kan buang waktu dan transportasi. " Sebenarnya jika kebijakan punya Pemerintah Daerah Kabupaten OI. Maka hal ini tidak akan berkelanjutan dan sudah selesai."
"Dalam hal ini BKD OI hanya perantara proses antara tenaga pendidik  K1 yang bermasalah dan Badan Kepegawaian Nasional, baik Pusat ataupun BKN Regional 7. Namun kebijakan sepenuhnya berada di BKN. Wacana sebelumnya begini, ungkap Darjis, “Keseluruhan tenaga pendidik K1 tersebut ada 165,4 dianataranya sudah menerima NIP. Rencananya kita biarkan dulu sampai keempat CPNS tersebut dilantik, agar kita bisa memperkuat tuntutan dari 161 K1 lainnya. Jika terus-menerus melakukan aksi tuntutan kepada Permerintah Daerah dan BKN, bukan tidak mungkin impian 161 tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS bisa-bisa didiskualifikasi oleh BKN Pusat. "
"Sejauh ini kita (BKD) sudah penuhi semua persyaratan yang diminta," ungkap Darjis. Siapa-siapa tenaga pendidik K1 yang bermasalah akan dialihkan ke K2, kami belum tahu secara pasti. Namun itu tergantung kepada mereka, jika mau ke K2 ya OK, tapi kalau tidak mau kami tidak bisa  memaksa. Syukur-syukur mereka dapat memberikan surat pengunduran diri secara resmi, “pungkas Darjis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar