IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kantor Pengadilan
Negeri (PN) Kayuagung kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus mantan
Wakil Kepala Polres OKI, Kompol Sonny Triyanto dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi.
Sidang yang digelar Kamis
(25/7) diketuai oleh majelis hakim, Subandi SH dengan hakim anggota Iman Budi dan
Frans Effendy Manurung dengan jaksa penuntut umum (JPU) Naimullah SH, Hasbi SH.
Dalam keterangannya, saksi
menghadirkan Kades Bina Karsa, Mujiat sekaligus pelapor ke Panwaslu OKI,
terungkap bila uang sebesar Rp40 juta yang dijadikan barang bukti (BB) dalam
kasus Kompol Sonny berasal dari Camat Mesuji Makmur (Mesmur), Romli. “Uang itu
(BB-red) berasal dari pak Camat Romli,” kata saksi Mujiat ketika ditanya
majelis hakim.
Saksi Mujiat mengaku, dia
didampingi rekannya melapor ke Panwaslu juga berdasarkan suruhan Camat Mesuji
Makmur. Karena menurut saksi, Camat Mesuji salah satu timses calon nomor urut
5. “Ya pak camat salah satu timses,” kata saksi kepada majelis hakim.
Beberapa hari kemudian,
usai memberikan laporan ke Panwaslu saksi dihubungi tim pasangan calon nomor
urut 5 dan mengadakan pertemuan di hotel Dinasty Kayuagung. “Saat itu ada pak
Ishak Mekki, pak Yoyok (tim advokasi) dan pak Agus,” kata saksi.
Dalam pertemuan tersebut, saksi
diminta untuk mencabut laporan di Panwaslu terkait laporannya mengenai Kompol Sonny yang melakukan bagi-bagi uang untuk kemenangan cabup Iskandar SE. Saksi Mujiat juga mengaku
sudah mengembalikan uang Rp3,3 juta berasal dari Kompol Sonny yang diterimanya
usai pertemuan dengan Kompol Sonny di rumah makan Nuansa Indah Lempuing. “Uang
dari pak Sonny saya terima Rp3,3 juta dan uangnya sudah habis. Uang sebesar
Rp3,3 juta yang ada pada majelis hakim itu uang pribadi saya,” katanya.
Pernyataan yang sama dikatakan saksi Mujiono dan Gunawan, ketua saksi membenarkan menerima uang
sebesar Rp3,3 juta dari Kompol Sonny sebagai jasa transportasi dan uang
pengganti minyak. “Saya terima Rp3,3 juta itu sebagai pengganti uang transport
dan uang bensin,” kata kedua saksi kepada majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa
Kompol Sonny sendiri ketika ditanya oleh majelis hakim perihal keterangan saksi
tersebut membenarkan apa yang dikatakan para saksi dan Kompol Sonny
hanya menganggukkan kepala didampingi pengacaranya Chaidir Syah SH.
Usai mendengarkan
keterangan saksi, majelis hakim segera menghadirkan Camat Mesuji Makmur untuk
dimintai keterangan terkait kasus Kompol
Sonny ini. Diketahui, terdakwa Kompol Sonny dijerat dengan pasal 117 ayat 2
Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dengan
ancaman pidana hukuman penjara maksimal 1 tahun, minimal 2 bulan, dan denda Rp10 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar