Jumat, 26 Juli 2013

LKPJ BUPATI OI DIPENUHI DENGAN CATATAN


IRDESS, INDRALAYA. OI – Dari hasil rapat Paripurna pada Kamis (25/7), menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2012 dipenuhi berbagai catatan yang disampaikan pihak DPRD OI. Kendatipun demikian, DPRD OI menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk disahkan menjadi Perda.
Salah satu juru bicara (Jubir) Pansus I dan II DPRD Ogan Ilir Muhammad Ridoh, menyatakan, pihaknya menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk segera disahkan menjadi Perda dengan pertimbangan khusus yang diharapkan dapat meningkatkan performance dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Masih banyak yang perlu dibenahi di Bumi Caram Seguguk ini demi mewujudkan produktivitas kerja yang baik. Seperti banyaknya pelanggaran yang dilakukan pegawai pemerintah, tidak disiplin waktu, SKPD yang tidak memahami materi dari LKPJ, dan sumber daya aparatur desa yang belum begitu optimal,” ujarnya.
Selain itu, kata Ridoh, pihaknya juga meminta Bupati Ogan Ilir H Mawardi Yahya untuk dapat memperhatikan nasib guru mengaji dan P3N dengan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan guru mengaji dan P3N serta mengalokasikan kembali uang kematian untuk masyarakat. Bukan hanya itu, kinerja Satuan Pol PP dalam upaya penegakan Perda juga harus lebih dimaksimalkan.
“Semua persoalan ini merupakan aspirasi dari masyarakat dan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan demi untuk pelayanan terhadap masyarakat. Kami juga meminta agar pembangunan infrastruktur di Ogan Ilir dapat lebih mengutamakan kualitas dan transparansi daripada profitabilitas,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ogan Ilir H Iklim Cahya meminta Bupati Ogan Ilir untuk segera menindaklanjuti catatan strategis yang disampaikan seluruh komisi di DPRD sehingga apa yang dicita-citakan bersama, untuk mewujudkan masyarakat Ogan Ilir yang sejahtera dan mandiri, serta dapat terealisasi dengan baik. “Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.
Terpisah, Bupati OI H Mawardi Yahya menyatakan, catatan yang diberikan diharapkan dapat menjadi suatu pegangan dan pertimbangan dalam setiap mengambil suatu kebijakan dikemudian hari. “Kami meminta setiap SKPD dapat lebih memperhatikan masukan yang disampaikan guna produktivitas dan peningkatan kinerja pemerintahan,” kata Mawardi.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar